@kring_pajak hi min bertanya lagi, kalau misalnya sponsorhip ini bukan timbal balik bisnis, tidak ada logo perusahaan yg dipasang. sponsorship hanya โbantuanโ atas kegiatan perusahaan client misalnya employee gathering kantor mereka. apakah tetap dikenakan pot pph 23???
hi min @kring_pajak jika dana sponsorship kita bayarkan kepada badan, maka akan dikenakan PPh 23 yaitu 2%, namun apabila dibayarkan ke orang pribadi bagaimana perlakuannya? apakah dikenakan PPh 21 dengan tarif progresif?
@kring_pajak min @kring_pajak jika sponsorship tersebut dibayarkan kepada orang pribadi karna dia selaku panitia atas acara yg dilakukan, apakah perlakuannya tetap sama? dikenakan PPh 21? karena kebanyakan di lapangan terjadi seperti itu, dan mostly OP tsb tdk mau dipotong pajak.