Para guru yang tidak kunjung cair TPG berbulan-bulan, sudah hancur harga dirinya karena berhutang kesana kemari, namun tetap dituntut mengajar dengan bermartabat. Mungkin sepatu mereka klimis, seragam mereka lancip, tapi perut tidak bohong, lambung tegang, pikiran kesana-kemari, sambil senyum masam, berharap para murid tidak mengenali kenyataan yang terlalu pahit ini.
Jangan rayakan hari guru di bulan Oktober ini. Kita semua layak untuk mogok secara nasional. Ini bukan kondisi normal.
TOLONG YA KALI INI GUE MARAH.
temen2ku bantu deh viralin kasus ini, tutup deh kalo bisa itu pesantrennya, gila banget ya Allah, ga kebayang kalo itu adikku tu orang udah abis🤬
Innalilahi wa innailaihi raji'un 🥀
Turut berduka cita atas meninggalnya kiper Palestina, Saleem Al-Ashqar, yang berusia 32 tahun.
Ia meninggal setelah ditembak oleh pasukan Israel pada 30 Juni kemarin di jalur Gaza.
Saleem dilaporkan baru menikah 5 bulan, istrinya hamil anak pertama, dan ia sedang mencoba mendapatkan air saat kejadian tersebut terjadi.
Hari ini, Selasa 30 Juni 2026, P2G hadir sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang pemohonnya adalah SPK.
Gugatannya pada Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen 14/2005 yang menyebut adanya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain.
Bukannya bagus ya ada macam-macam penghasilan, kenapa di gugat?
Kenyataannya, tidak semua dosen mendapatkan semua varian tunjangan tersebut. Selain itu untuk mendapatkan beebagai tunjangan tersebut ditentukan oleh banyak faktor, sebagian adalah faktor politik. Tentu saja, dengan demikian, ada rasa terancam secara terus menerus dirasakan dosen, karena tunjangannya belum tentu cair.
Akibatnya penghasilan dosen dianggap sudah layak karena dianggap sudah memenuhi semua komponen tunjangan,meski kenyataannya di bawah upah minimum. Sehingga, dosen yang gaji pokoknya di bawah upah minimum, dianggap wajar karena dibayangkan seolah-olah semua dosen mendapatkan tunjangan tersebut.
Kuncinya, gaji pokok ini semestinya menjadi upah minimum. Sehingga, dapat tunjangan atau tidak, kebutuhan minimum pasti dapat. Namun norma dalam UU 15/2005 tidak menetapkan parameter minimum yang tegas mengenai berapa batas bawah penghasilan dosen yang wajib dijamin oleh negara atau oleh penyelenggara pendidikan tinggi.
Kenapa P2G menjadi pihak terkait? Karena Pasal 52 itu pasal kembar dengan pasal-pasal kesejahteraan guru (Pasal 15 ayat 1). Keberadaan varian ini, menyebabkan guru dianggap mendapatkan semua tunjangan ini dan menjadi pintu masuk untuk guru bisa mendapatkan gaji pokok atau penghasilan di bawah upah mininum.
Jika gugatan ini menang, semua guru dan dosen yang tidak sejahtera akan terdampak, dan mendapatkan jaminan kesejahteraan, mininal secara konstitusional.
Guys, minggu depan adalah persidangan terakhir di MK atas gugatan P2G dan guru honorer @penduduk_lokal_ , sebelum nantinya akan diputuskan.
Fyi, gugatan ini terhadap UU APBN 2026 yang menyertakan Program Makan Bergizi dalam penjelasan pasal "penyelenggaraan pendidikan. "
Gugatan ini memperkuat bahwa anggaran pendidikan tidak bisa diotak-atik oleh semacam program MBG, yang secara langsung mempengaruhi seluruh masyarakat, pemerintah daerah dan terutama guru.
Tanggal 15 Juni 2026 nanti, dengan senang hati, jika temen-temen mau meluangkan waktunya untuk hadir.