•Ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (KDP PPDI) •Ketua BPA DNIKS. •Pembina PPDFI •Pembina Sepak Bola Amphutasi Indonesia.
Dear Pencinta ILC: Dengan berat hati, kami umumkan, bahwa rencana diskusi ILC, Selasa malam ini, kami tiadakan. Untuk itu kami mohon maaf kepada semua pemirsa setia ILC tvOne
Masihkan terus mengeluh...??
Mudah²n ini menginspirasi...
*fisiknya tidak sempurna, tapi Alloh kasih keahlian, keterampilan yg mgkn orang sempurna ajah gak bisa...
Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
•Pasal 53
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2)...
Entitas Penyandang Disabilitas mendukung *Sistem Zonasi Inklusi* sehingga dapat membantu hambatan mobilitas bagi Siswa/Siswi Anak Berkebutuhan Khusus selama ini.
Berharap Pasal 53 UU No. 8/2016 ini atas Penerimaan ASN Tahun ini.
•Pasal 53
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.