Kasus pedofil yang dibawa ke meja Imam Nawawi [w: 676H].
Perkara:
Seorang laki-laki dewasa merudapaksa anak perempuan usia 4 tahun yang mengakibatkan alat kelamin anak itu terluka. Lalu anak itu dinikahkan dengan laki-laki tersebut oleh ayahnya. Bagaimana hukumnya?
Fatwa Imam Nawawi:
Perudapaksa itu harus membayar denda 50 unta dengan beberapa spesifik yang ditentukan. Dia juga wajib membayar mahar dengan nominal yang berlaku di sana. Hakim lalu memberikan putusan hukum terkait tindak pidana kekerasan yang telah terjadi (pelukaan alat kelamin). Had zina (entah dirajam sampai mati atau dicambuk 100 kali) juga diberlakukan kepadanya.
Terkait hukum pernikahan anak itu dengan laki-laki tersebut, batal dan tidak sah. Ayahnya tidak punya wewenang untuk menikahkannya dengan tanpa konsensual dari anak tersebut.
@bluedragonkaido@Monotheist_7 @Un4azed @lifejsaquiz No I am not I am saying that there is a small percentage of Israeli teens that go to prison because they refuse military service and they don’t deserve the punishment of banu Qurayza