@abdulaziz_hfr Mampu menjadi kesalahpahaman di khalayak umum, ditambah di era sekarang zina tidak hanya dilakukan oleh orang yang sudah menikah makannya banyak orang bisa beranggapan bahwa ini termasuk legalisasi perzinaan.
@abdulaziz_hfr Dan tentang pasal 284 KUHP dimana dijelaskan bahwa zina adalah perbuatan persetubuhan laki laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istri, tentu pernyataan tersebut bisa membuat orang orang mengira bahwa zina itu di legalkan
@abdulaziz_hfr Jadi kemendikbud harus ambil langkah karena sudah masuk ke "area" mereka dan saya setuju dengan peraturan itu, agar semua yang sedang menuntut ilmu secara tegas dan jelas mendapatkan pencegahan dan penanganan perihal kekerasan seksual.