menambahkan bahwa penyebar informasi bohong bisa dikenai Pasal 45A UU ITE No 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selengkapnya di https://t.co/vdHAWk5wls
menambahkan bahwa penyebar informasi bohong bisa dikenai Pasal 45A UU ITE No 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selengkapnya di https://t.co/vdHAWk5wls
Selamat Hari Keluarga Nasional 2026
Keluarga bukan hanya tempat pulang, tapi juga ruang pertama kita belajar memahami dan tumbuh menjadi pribadi utuh.
Dari Keluarga, untuk Indonesia yang Lebih Baik โจ
#KementerianDesaPDT#TPPSelamatHariKeluarga#BuktiKerjaNyataTPP