Healthy sleep schedules:
Sleep at 8:00PM → Wake up at 3:30AM
Sleep at 8:30PM → Wake up at 4:00AM
Sleep at 9:00PM → Wake up at 4:30Am
Sleep at 9:30PM → Wake up at 5:00AM
Sleep at 10:00PM → Wake up at 5:30AM
Sleep at 10:30PM → Wake up at 6:00AM
Sleep at 11:00PM → Wake up at 6:30AM
Sleep at 11:30PM → Wake up at 7:00AM
Sleep better, win more in life.
Best morning routine to start the day energized
1. Water- 16oz on empty stomach.
2. Electrolytes- pinch of salt.
3. Sunlight- 5-10 min of direct exposure.
4. Movement- 5-10 min stretching.
5. Protein- 25-30g for breakfast.
6. Cold shower- 30s rinse at end of shower.
7. Deep breathing- 10 slow nasal breaths.
Save this for later.
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
BAN PORN ON X
Setelah marinasi ketek, terbitlah marinasi outfit.
Agak membagongkan, tapi ternyata pas aku uji coba pake beberapa parfum yang aku punya beneran ampuh... Wanginya jadi nempel dan awet seharian 🤯
Tanggapan kalian?
Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacara selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.
[https://t.co/VaRuW2JvKH]