Ini belum pernah ada preseden pilkada yg hanya satu paslon, namun tanpa ada opsi kolom kosong di surat suara. Logika hukumnya, pemilih harus diberi opsi selain memilih si satu paslon tersebut. Membuat desain satu paslon vs suara tidak sah, dalam pandangan saya adalah inkonstitusional. Mestinya disediakan opsi tidak setuju atas si paslon. Kalau paslon vs suara tidak sah, untuk saat ini sama saja dengan menskenariokan si paslon untuk menang mudah. Sebab, suara tidak sah berapapun besarannya, tidak mempengaruhi keterpilihan. Keterpilihan tetap berbasis suara terbanyak (popular vote).