@kring_pajak selamat siang. WPOP produsen mainan anak memiliki suket PP 55 Tahun 2022 yang berakhir pada 31 Desember 2024. Pada Tahun Pajak 2025, peredaran bruto <4.8 miliar. Karena tidak ada kepastian hukum, akhirnya memilih lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dengan norma.
Jika SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dibetulkan dengan menggunakan mekanisme 0.5%, apakah membuat WPOP jadi memenuhi syarat menggunakan tarif 0.5% berdasarkan PP no 20 tahun 2026 dan Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dapat menggunakan tarif 0.5%?
@kring_pajak ijin bertanya, mengapa jumlah PPh yang harus dibayar tidak terjumlah dan masih 0 pada SPT PPh Unifikasi? Akibatnya e billing tidak tergenerate dan SPT Unifikasi sudah dilaporkan. Nanti saya dianggap tidak bayar, padahal niat bayar. Tolong informasi.
@kring_pajak Kalau terdaftar jadi WP OP sebelum 2018 dan sudah menggunakan tarif 0.5% sejak PP23 2018 dikeluarkan, apa bisa 2025 masih pakai tarif 0.5% berdasarkan PP55 2022?
@kring_pajak selamat malam, jika seorang ayah mendadak meninggal dunia & terdapat akta kematian yang membuktikan, kapan waktu yang tepat bagi anak/ istri untuk menghapus NPWP ayah tersebut?
@kring_pajak Jika PPN terutang 100, tapi sudah terlanjur setor 110, teknis kompensasi lebih bayarnya bagaimana? Karena SPT otomatis menampilkan kurang bayar 100. Terima kasih