Indonesia bukan negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951 jadi ga ada kewajiban untuk menerima para pengungsi, tapi juga bukan berarti ga berhak untuk menolong para pengungsi. Jadi, bisa dibilang Indonesia cuma negara tempat singgah bagi mereka.
@imyoursweetpie @AREAJULID Susah diterapin, UU Kesehatan emang memperbolehkan kalau kehamilan akibat pemerkosaan asal bayinya belum berumur 6 minggu, brrti harus dibuktikan dulu tindakan pemerkosaan baru bisa aborsi. Nah, proses sampai putusan pengadilan emang cukup 6 minggu? gitu.