H-2 jelang 17-an, linimasa dihebohkan kabar penurunan Merah Putih & pengibaran bendera Bintang Bulan di Aceh serta Bintang Kejora di Papua.
Saat pusat sibuk siapin panggung kemerdekaan, ada sinyal kegelisahan yg ga boleh kita anggap remeh ๐งต๐ฎ๐ฉ๐
Bendera Aceh berkibar di gerbang Masjid Raya Baiturrahman dalam peringatan 21 tahun MoU Helsinki, tonggak perdamaian antara Aceh dan Pemerintah Indonesia.
Setelah 21 tahun MoU Helsinki, Aceh telah memperoleh otonomi yang luas. Namun, Jakarta dinilai masih lambat memenuhi sejumlah komitmen yang tertuang dalam MoU Helsinki, termasuk terkait hak Aceh atas bendera dan pembagian hasil sumber daya alam yang dinilai masih minim.
Akibatnya, Aceh masih menghadapi persoalan ekonomi yang serius dan selama beberapa dekade termasuk daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera.
@CiptaBuana_ Betul tanggung jawab pengamanan di Polri, makanya polisinya lindungi si pengendara. Tapi massa aksi juga punya kewajiban hukum untuk tertib, jangan normalisasi intimidasi sebagai 'konsekuensi wajar'.
@bismillahyuk_ Jammer dipakai Polri murni cegah bahaya drone liar nimpa kerumunan massa sesuai Permenhub 37/2020. Ini murni SOP keselamatan, bukan bungkam demo.
@je_antala Demo pas libur gak efektif karena kantor target tutup. Jangan nekat terobos HI jugaโujungnya gas air mata, ditangkap pidana, dan karir lu tamat. Kritik keras boleh, tapi pakai akal sehat.
@LambeSahamjja Praperadilan itu hak, tapi kalau minta semua distop dan bukti dianulir, terkesan mau lepas dari substansi. Mantan pejabat tetap harus tunduk pada equality before the law. Hadapi dan buktikan di sidang pokok perkara kalau memang bersih.
@MenteriPekerja Hak bersuara memang dijamin UU No. 9/1998, tapi tetap terikat aturan teknis seperti surat pemberitahuan dan ketertiban umum. Batasan oleh aparat adalah SOP manajemen risiko demi cegah gesekan dan lindungi hak pengguna jalan lain, bukan sentimen pribadi.
@recehsjaa Penyekatan di depan UOB itu bagian dari manajemen arus massa & rute aksi, bukan halangi aspirasi. Jalur Sudirman-Thamrin/HI bukan titik aksi resmi (Pergub DKI 232/2015). Kalau dibiarin bablas tanpa sekat, jalan arteri Jakarta lumpuh total.
@JukiHoki Secara SOP (Perkap 16/2006 & Perkap 1/2009), formasi awal situasi 'hijau' (tertib) emang tim negosiator & Polwan untuk de-eskalasi humanis. Pasukan Dalmas bertameng baru turun kalau eskalasi naik. Ini murni tahapan SOP standar, bukan buat 'jual kesedihan'.
@txtdrimedia Dasar hukumnya jelas di Pasal 6 UU 9/1998 (wajib hormati hak publik & ketertiban) serta Pergub DKI 232/2015 yg alokasikan titik demo resmi di Monas, DPR, & Senayan. Bundaran HI bukan lokasi aksi krn urat nadi lalu lintas warga!
@sarah_pndjtn Tepat banget! Demokrasi itu dua arah: bebas bersuara tapi tertib hukum. Ruang aksi resmi udah disiapin, jangan korbankan hak pengguna jalan demi konten dan framing 'pembungkaman'. Jakarta milik bersama! ๐ฎ๐ฉ๐
@atmawiratna_ Pidato yg napak tanah emang beda energinya. Saat pejabat lain sibuk klaim capaian & pamer seremoni, keberanian minta maaf & ngakuin feodalisme internal itu bukti kepekaan riil. Rakyat itu ga nuntut hal muluk, cuma butuh pemimpin yg ngerasa 'senasib' bukan minta dilayani! ๐๐ฎ๐ฉ
@adttopj Data & barang bukti bicara. Demo sah-sah aja sesuai aturan, tapi bawa sajam itu pidana murni. Tindak tegas oknum perusuh, kawal terus profesionalisme TNI-Polri! ๐ฎโโ๏ธ๐ฅ
@LambeSahamjja Tuntutan Papua soal kesejahteraan dan keadilan itu murni hak warga negara. Buktikan komitmen NKRI dengan hadirkan keadilan nyata di tanah Papua, bukan sekadar janji politik tahunan! โ๏ธ๐ฅ