33.33 km bersepeda siang ini. Alhamdulillah dengkul masih aman😆mau lanjut sampai 40km, perutku kok laper banget. Belok pulang ke rumah.
Cuaca masih cerah, 27°C dgn angin yang semilir jadi ga panas membara.
Sepedaku ini manual, bukan e-bike. Beli 11.5thn lalu pas nyampe Belanda.
Secara fitur, menurutku lebih komplet Telegram ya, tp kenapa rakyat Indo lebih memilih WA yaa sbg platform komunikasi?
Ada yg pernah menganalisis alasannya? Menurut kamu kenapa?
Di situs Killed by Google, setiap produk punya nisan. Beberapa di antaranya pernah saya pakai.
Perusahaan sebesar Google ternyata banyak mengubur proyeknya sendiri, bukan karena gagal, melainkan karena berani berhenti.
Mengapa berhenti terasa lebih sulit dari memulai?
https://t.co/eS24BnADbQ
#1240
Jujur, ini adalah konten obrolan video paling seru sejauh ini yang aku tonton di youtube Narabahasa. dr. Andreas Kurniawan tipe penulis yang karyanya cocok denganku. Entah kenapa kalau penulis buku adalah seorang dokter, nyawa tulisannya selalu lebih dalam dan dekat.
Berpikir Positif Tidak Selalu Masuk Akal
Sumber: https://t.co/n3LV18vmut
TAGIHAN PAJAK ERTIGA 2016 TEMBUS 12 JUTA? KOK BISA?
Banyak pemilik kendaraan kaget melihat tagihan pajak tahunan yang tiba-tiba membengkak, apalagi ada pos baru yang asing namanya: "Opsen PKB." Sebelum panik, mari bedah satu per satu tagihan di atas.
RINCIAN LENGKAP TAGIHAN
PKB Pokok: Rp6.546.200
ini adalah pajak kendaraan bermotor inti yang dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini besar, artinya kendaraan ini kemungkinan mobil dengan nilai jual di atas Rp500 juta, atau sudah terkena pajak progresif karena kendaraan kedua/ketiga.
PKB Denda: Rp458.400
ini muncul karena pajak telat dibayar. Besarnya sekitar 7% dari PKB Pokok, menunjukkan keterlambatan beberapa bulan.
SWDKLLJ Pokok: Rp286.000
ini bukan pajak, melainkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, alias premi asuransi Jasa Raharja. Setiap kecelakaan di jalan, klaim ditanggung dari dana ini.
SWDKLLJ Denda: Rp135.000
denda karena SWDKLLJ juga ikut telat dibayar.
PNBP STNK: Rp200.000
biaya penerbitan fisik STNK baru. Ini untuk perpanjangan 5 tahunan.
PNBP TNKB: Rp100.000
biaya cetak plat nomor baru. Juga untuk 5 tahunan.
Opsen PKB Pokok: Rp4.320.600
nah, ini yang paling bikin dahi berkerut.
Opsen PKB Denda: Rp302.600
denda dari opsen yang terlambat.
TOTAL: Rp12.348.800
APA ITU OPSEN PKB DAN MENGAPA ANGKANYA BESAR SEKALI?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan sebesar 66% yang dihitung dari nilai PKB Pokok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku resmi pada 5 Januari 2025.
Jadi: Opsen PKB = 66% x PKB Pokok = 66% x Rp6.546.200 = Rp4.320.492 — sesuai persis dengan angka di tagihan.
Kedengarannya mencekik. Tapi tunggu dulu.
Ini bukan pajak baru yang ditambahkan di atas beban lama. Sebelum sistem Opsen berlaku, tarif PKB maksimal adalah 2% dari nilai kendaraan. Setelah UU HKPD, tarif PKB diturunkan menjadi maksimal 1,2%, lalu ditambah Opsen 66% dari nilai PKB baru tersebut.
Secara total, angkanya seharusnya tidak jauh berbeda dengan sistem lama. Yang berubah adalah cara tampilannya, kini dipisah transparan menjadi dua pos: bagian untuk provinsi dan bagian untuk kabupaten/kota.
Jadi ini sebenarnya bukan pajak baru yang menambah beban, melainkan perubahan mekanisme pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang kini dilakukan secara langsung dan transparan, bukan lewat sistem bagi hasil yang lambat seperti dulu.
LALU KENAPA TETAP TERASA BESAR?
Ada beberapa kemungkinan yang membuat tagihan ini tetap terasa besar.
Pertama, ada denda di dua pos sekaligus PKB dan SWDKLLJ sama-sama telat, artinya kendaraan ini sudah cukup lama tidak dibayar pajaknya. Kedua, adanya biaya STNK dan TNKB menunjukkan ini adalah tahun ke-5 alias perpanjangan besar, bukan sekadar bayar tahunan biasa. Ketiga, nilai kendaraannya kemungkinan memang tinggi atau sudah kena pajak progresif karena bukan kendaraan pertama.
APAKAH INI SESUAI ATURAN?
Ya, sepenuhnya legal dan sesuai aturan. Dasar hukumnya jelas: UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pasal 83 ayat 1 yang menetapkan Opsen PKB sebesar 66% dari pajak terutang. Berlaku nasional sejak 5 Januari 2025, kecuali DKI Jakarta yang dikecualikan karena statusnya sebagai daerah khusus tanpa kabupaten/kota otonom.
Tagihan Rp12,3 juta ini bukan kesalahan sistem, bukan pungli, dan bukan kebijakan sepihak
Ini kombinasi dari: nilai kendaraan yang tinggi, keterlambatan bayar pajak, perpanjangan 5 tahunan, dan penerapan sistem Opsen PKB yang baru.
Satu pelajaran penting:
bayar pajak kendaraan tepat waktu setiap tahun.
Denda Rp458.400 + Rp302.600 = Rp761.000 yang ada di tagihan ini bisa dihindari sepenuhnya,
hanya dengan tidak menunda.
Dari ustadz di WAG...
Bila benar dana hewan Qurbannya berasal dari APBN, namun di atas namakan nama pribadinya, maka dia termasuk golongan ghaashib (orang yang melakukan perbuatan ghaashab)...
Ghaashab secara bahasa berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara terang-terangan (bila secara sembunyi disebut as-sariqoh)...
Ghaashab dan as sariqoh keduanya termasuk perbuatan dzalim, karena mengambil/merampas/memakai sesuatu tanpa izin pemiliknya...
Siapa pemilik APBN...? lihat dari mana sumber dananya, maka itu pemiliknya... lalu digunakan qurban hewan atas nama yg bukan pemiliknya... akan lebih celaka bila di dalamnya terselip niat pencitraan, maka celakalah dia dan orang2 yang terlibat di dalamnya...
Baca di sini: https://t.co/GUZizor3zi
Rp 100 miliar uang negara digelontorkan untuk membeli 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, dengan bobot mencapai lebih dari 800 kilogram dan disalurkan ke seluruh Indonesia.
Di tengah sorotan publik soal anggaran, sapi-sapi premium itu disebut sudah mengantongi sertifikat sehat dan siap dibagikan ke daerah hingga pesantren.
~IQ #Prabowo #sapi #APBN