Pasal 49 KUHP
Ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Tidak dipidana jika terpaksa membela diri dari Serangan melawan hukum terhadap
1. Diri sendiri.
2. Orang lain.
3. kehormatan kesusilaan.
4. Harta benda.
Mengapa Pasal di atas tidak berlaku bagi kasus ini?
Seorang suami di Sleman, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua jambret yang merampas tas istrinya di Jembatan Layang Janti, April 2025.
Pengejaran berujung kecelakaan lalu lintas; motor pelaku oleng, menabrak tembok, dan dua jambret tewas di lokasi.
Polisi menilai unsur pidana kecelakaan terpenuhi meski motifnya membela diri
Selamat untuk Polri atas penilaian terbaiknya mengelola dapur MBG. Semoga lebih fokus urus makanan dan serahkan urusan pengamanan, pelayan dan hukum pada instansi lain. Misal ke satpol PP atau Damkar.
urgent!! aku mau promosiin nasi katsu mama, homemade dimasak dadakan dirumah jadi masih anget ketika nyampe! mama butuh dana secepatnya utk bayar kontrakan yg nunggak dr bulan lalu krn sepi orderan.. mama single mom & hny berdua dgn adikku yg masih sekolah...
Kalau di tempat kami wali murid dilarang posting komplain masalah MBG.
Guru di Tanjung Balai lain ceritanya.
#mbg
Makasih bu guru, anda telah menyelamatkan banyak siswa 👍
ODGJ ini lebih punya pikiran waras, bahwa mengambil sesuatu itu harus bayar, meskipun dengan uang bohongan. Sementara orang waras banyak mengambil dan merusak alam, lempeng saja dan tidak berasa bersalah dan berdosa apalagi MEMBAYAR!
teman saya bernama Pratama Wijaya Kusuma dari Prodi Bisnis Digital 24 Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lampung meninggal dunia setelah mendapat penyiksaan dari organisasi FEB bernama MAHEPEL (mahasiswa pencinta alam)