Fhatima Azzahra: DIAM!!!!
Ada rasa kecewa yang sangat dalam di balik kemarahannya seperti seseorang yang sudah berkali-kali disuruh diam, diabaikan, dihadang, dan akhirnya tidak sanggup menahan unek-unek lagi.
Bukan marah yang kosong, tapi marah yang lahir dari rasa frustasi dan kepedihan karena pemerintah (dan aparat) dianggap tidak pernah benar-benar mau mendengar suara masyarakat.
PERBANDINGAN DUA REGIME
🔋PRABOWO
1. Keracunan:
-50.000 lebih korban
-Meninggal mbg: 1 orang tersendak buah
2. Meninggal
-Agustus 2025: 12 orang
-Agustus 2026: 1 orang
🔋JOKOWI
1. Keracunan : 0 kasus
2. MENINGGAL
- Kanjuruan: 135 jiwa
- Kpps: 894 jiwa
- KM 50: 6 jiwa
- Mei 21-22/2019 : 9 jiwa
- September 2019: 5 jiwa
- Agus-sep 2019/papua: 33 jiwa
- Aksi petani kendeng: 1 jiwa
- demo pt gni: 2 jiwa
Dll
- ustadz maaher
Belum lagi bicara berapa ribu orang yang di kriminalisasi era regime jokowi dengan UU ITE
Begitulah Kekejaman dua regime yang perna berkuasa di Republik ini. Ingat jad merah jangan sekali kali bilang regime jokowi lebih enak. Enak mata mu.
Stop wak....✋️✋️✋️
BEGINI PANDANGAN AWAK TENTANG RUU PERAMPAS ASET🙏
wak, Jangan cuma keburu tergiur narasi PENJARAKAN KORUPTOR, kalau belum paham isi drafnya wak!
RUU Perampasan Aset memang penting untuk memiskinkan koruptor, tapi kalau drafnya rusak dan sarat pasal karet, undang-undang ini justru berpotensi berubah jadi senjata pemungkas untuk mengkriminalisasi rakyat biasa, pebisnis lokal, hingga oposisi/lawan politik wak!
Masalah utama bangsa ini sebenarnya bukan kekurangan aturan atau UU, tapi KEKURANGAN PENEGAK HUKUM YANG JUJUR dan BERINTEGRITAS.
Bayangkan jika kewenangan super ketat ini dipegang oleh oknum penegak hukum yang bisa dipesan penguasa wam. Bukan koruptor yang miskin, malah masyarakat umum dan kritikus politik yang disita hartanya sampai bangkrut!
Berikut rincian poin-poin krusial dari draf RUU Perampasan Aset yang beredar beserta komparasi hukumnya wak.
1. Perampasan Non-Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)
• Isi Draf: Negara bisa merampas aset seseorang meski pelakunya belum atau tidak dipidana (misal: tersangka meninggal, melarikan diri, atau diputus bebas tapi ada dugaan aset hasil kejahatan).
• Bahayanya: Mengangkangi asas praduga tak bersalah/PRESUMPTION of INNOCENCE. Jika penguasa ingin MEMBUNGKAM oposisi atau pesaing bisnis, aset mereka bisa disita dan dikunci duluan lewat jalur gugatan perdata tanpa perlu membuktikan kejahatan pidananya secara tuntas di awal.
2. Aturan Harta Tak Seimbang /Unexplained Wealth
• Isi Draf: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dikategorikan sebagai aset tindak pidana dan disita negara.
• Bahayanya: Berpotensi menyasar rakyat biasa, UMKM, atau pedagang yang manajemen keuangannya belum rapi atau tidak punya pembukuan formal. Tanpa pembuktian pidana dasar /PREDICATE CRIME yang jelas, siapapun yang mendadak punya aset bisa dituduh secara sepihak.
3. Standar Minimal Nilai Aset yang Sangat Rendah (Pasal 6)
• Isi Draf: Aset yang dapat dirampas dibatasi mulai dari nominal yang sangat kecil (draf menetapkan batas minimal mulai dari Rp100 juta).
• Bahayanya: Batas nominal serendah ini membuktikan bahwa RUU ini tidak hanya menyasar KAKAP (koruptor triliunan), tetapi menjangkau masyarakat kelas menengah. Kriminalisasi salah sasaran bisa langsung menyasar tabungan warga biasa.
4. Kewenangan Subjektif Pemblokiran & Penyitaan (Pasal 8 & 12)
• Isi Draf: Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penelusuran, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset hanya berdasarkan DUGAAN KUAT di tahap awal.
• Bahayanya: Jika dibenturkan dengan UU TPPU (No. 8/2010) dan UU Tipikor (No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001), UU existing sebenarnya sudah memiliki mekanisme ASSET RECOVERY dan pidana pengganti lewat putusan pengadilan pidana. RUU ini justru memberi celah KESEWENANG-WENANGAN di luar proses pidana reguler yang rawan dijadikan alat BURSA PEMERASAN oleh oknum aparat.
5. Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga yang Sangat Lemah
• Isi Draf: Pihak ketiga beritikad baik yang terdampak penyitaan harus bertarung lewat proses pengadilan perdata yang panjang dan mahal untuk merebut kembali haknya.
• Bahayanya: Rakyat kecil atau relawan politik yang namanya disangkutpautkan/dijadikan saksi bisa langsung dibekukan rekeningnya tanpa perlindungan hukum yang instan.
Jika RUU ini disahkan tanpa pengawasan independen dan penegakan hukum yang jujur, RUU Perampasan Aset bukan lagi instrumen pemberantasan korupsi, melainkan alat pelindung penguasa untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sejalan.
Sebelum buru-buru disahkan, uji publik harus terbuka transparan! Menurut kalian, apakah penegak hukum kita saat ini sudah cukup jujur dan netral untuk memegang kewenangan seluas ini?
Tulis pandangan kalian di kolom reply wak! 👇
Sampai ke desa-desa ricuh!!!
Teruntuk Pegawai BPMD Bima, kalian gagal total sebagai pengayom!!
Masyarakat datang cuma minta transparansi, kenapa kalian malah emosi? dorong-mendorong, dan ancaman polisi.
Dari atas sampai bawah HANCUR!!!
adu mulut di jalan antara polisi lokal (Farid) dengan warga pendukung AMPB yang sedang bergerak.
Polisi terlihat mencoba mengendalikan/mengatur keberangkatan, sementara massa menuding aparat mengancam kehendak rakyat.
Gw udah curiga kenapa kemarin PS mengunjungi karhutla Kalimantan tanpa pakai masker ?
Ternyata memang yang didatangi PS dan gerombolannya itu cuma kebonan berasap imbas karhutla 🤦🏻♂️
Lansia model PS itu bisa langsung bengek dengan asap yang level nya sudah tingkat tinggi dan dipastikan akan “dilarang” oleh tim dokter kepresidenan.
Cek itu rapat nya dimana ?
Di bandara Supadio, jadi dari airport ke kebon jaraknya juga gak jauh-jauh amat.
Kena kibul lagi kalian wahai rakyat jelantah..
Mulyono dan PS emang ngibulnya gak kira-kira.. pantas kalian hopengan terus.
Babik 🐽