@HaloBCA halo mau bertanya apa bedanya pilihan jenis transfer, pada transaksi transfer sekarang dan transfer diproses saat diotorisasi pada bca klik? tolong infonya
Halo selamat pagi mau bertanya jika perusahaan melakukan transaksi luar negeri atas klasifikasi jasa maka harus membayar PPN JLN, namun pertanyaannya jika invoice yang diberikan dalam mata uang rupee (india) namun saat men-transfer kami melakukan transfer dalam usd @kring_pajak
Halo selamat pagi mau bertanya jika perusahaan melakukan transaksi luar negeri atas klasifikasi jasa maka harus membayar PPN JLN, namun pertanyaannya jika invoice yang diberikan dalam mata uang rupee (india) namun saat men-transfer kami melakukan transfer dalam usd @kring_pajak
Maka untuk perhitungan PPN JLN nya apakah menggunkan dasar mata uang rupee sesuai invoice ata menggunakan USD sesuai uang yang di tranfer/dikeluarkan (nilai invoice dalam rupee di convert dahulu saat membayar menjadi USD) @kring_pajak
Halo selamat pagi mau bertanya jika perusahaan melakukan transaksi luar negeri atas klasifikasi jasa maka harus membayar PPN JLN, namun pertanyaannya jika invoice yang diberikan dalam mata uang rupee (india) namun saat men-transfer kami melakukan transfer dalam usd @kring_pajak
@kring_pajak tolong dibantu
Casenya seperti ini, ada satu perusahaan e-commerce yg mensyaratkan bahwa untuk dilakukan pengajuan pembuatan FP apabila ingin diterbitkan FP atas transaksi kerjasama antara kami dan e-commerce tersebut.
pasal 25 ayat 2 mengenai karakterisitk itu kita tidak termasuk yang point B. Dimana kita membeli jasa tsb untuk kegiatan usaha kita sendiri. Dalam hal ini selain perihal konsumen akhir, kira kira argumen regulasi apa yang bisa digunakan ya
@kring_pajak tolong dibantu
Casenya seperti ini, ada satu perusahaan e-commerce yg mensyaratkan bahwa untuk dilakukan pengajuan pembuatan FP apabila ingin diterbitkan FP atas transaksi kerjasama antara kami dan e-commerce tersebut.
Dalam hal ini, kami sudah memberika data diri (NPWP) untuk mereka proses pembuatan FP atau hal yg berkaitan dengan perpajakan. Namun karena atas dasar transaksi dengan konsumen akhir, mereka anggap diggungung tidak ada masalah. Kalau kami cek ke PER3/PJ/2022,
@kring_pajak haloo izin bertanya
Jika perusahaan melakukan pembayaran pelatihan untuk karyawan, yang mana perusahaan melakukan transfer langsung ke vendor penyelenggara pelatihan, itu akan jadi pph 23 atas jasa / jadi BIK untuk karyawan ya dan kena pph 21?
dan bagaimana jika ini merupakan pelatihan tanpa sertifikasi hanya seperti seminar untuk update peraturan --> (acara : Lokakarya KUHP & KUHAP Baru diselenggarakan oleh ASPERHUPIKI bersama FH UGM dan kemenkum) ini kena pajak atau tdk? tapi kita ada bayar ke mereka tp tidak ada inv
@kring_pajak haloo izin bertanya
Jika perusahaan melakukan pembayaran pelatihan untuk karyawan, yang mana perusahaan melakukan transfer langsung ke vendor penyelenggara pelatihan, itu akan jadi pph 23 atas jasa / jadi BIK untuk karyawan ya dan kena pph 21?
Selamat pagi izin bertanya, perusahaan saya ada melakukan transaksi untuk pembayaran upront fee untuk melakukan pinjaman ke perusahaan LN. Untuk PPH 26 ini masuk ke dalam bunga atau jasa ya? kalau saya baca dari kontrak pembayaran upront fee ini tidak ada mention @kring_pajak
@kring_pajak dan perlu digaris bawahi bahwa upront fee ini terpisah dari pokok pinjaman, dibayaran sekali di awal dan tidak bisa di refund dan di pro rata. @kring_pajak
Selamat pagi izin bertanya, perusahaan saya ada melakukan transaksi untuk pembayaran upront fee untuk melakukan pinjaman ke perusahaan LN. Untuk PPH 26 ini masuk ke dalam bunga atau jasa ya? kalau saya baca dari kontrak pembayaran upront fee ini tidak ada mention @kring_pajak