@kring_pajak halo min, ini kenapa ya, dokumen lain pajak keluaran ketika diupload tidak ada pdf nya dan statusnya masih created sedangkan nomor dokumen-nya sudah ada
@kring_pajak@kring_pajak min, saya ada kendala ketika membuat SKF dimana direktur ketika sign passphrase muncul pop out eror dengan keterangan 400 OK, mohon bantuannya
@kring_pajak mau tanya, supplier ada mau buat faktur masukan pengganti, FP Normal-nya sudah kami kreditkan di masa april, dicoretax kami FP Penggganti tersebut status-nya waiting for ammandement padahal sudah kami kembalikan ke status approve, apakah ada solusi?
@kring_pajak min, mau tanya pihak terkait dalam SPT Badan daftar pemengang saham ada yang double, tetapi sudah di cek di profil pihak terkait tidak ada double nama, itu kenapa?
@kring_pajak Siang Min, kami terima FP Masukan Pengganti masa April, tapi di Coretax muncul masa Mei. Bisa edit manual ke April atau harus minta supplier buat FP Pengganti lagi ya? Thx
@kring_pajak@kring_pajak Min, mau tanya. Jika ada penurunan nilai sesuai addendum, apakah sekarang sistem FP mekanisme ceklis uang muka sudah bisa diubah langsung di FP Pelunasan? Apakah tidak wajib lagi melakukan perubahan di FP Uang Muka ke-1?
@kring_pajak mau mau tanya, faktur pajak uang muka ke-1 pada Des-2025 dan uang muka ke-2 pada Feb-26. Di April-26 mau tagih pelunasan terjadi perubahan kontrak yg nilai totalnya berkurang, apakah faktur pajak pelunasan dapat diterbitkan dengan menyesuaikan kontrak?
@kring_pajak min, mau tanya jika mau ubah detail transaksi di Dokumen Lain Pajak Masukan atas PMSE, apakah nomor dokumen tersebut bisa digunakan kembali?
@kring_pajak Min mau tanya saya upload PEB JKP kenapa status nya tetap Saved_Invalid ? sudah dicoba hapus, buat ulang lalu upload ulang juga tetapi Saved_Invalid
@kring_pajak min, dari tgl 12/03/26 sampai sekarang SPT induk tidak bisa didownload, sudah dibuatkan tiket melati, tetap sama keterangan-nya "Generating Document is in Progress" tidak membantu, mohon perbaikannya, sangat menyusahkan sekali
@kring_pajak@kring_pajak min mau tanya sebelumnya pembeli telah mengkreditkan Faktur Pajak Masa Agustus 25. Karena adanya perubahan kontrak, faktur tersebut diterbitkan Faktur Pajak Pengganti. Apakah Faktur Pajak Pengganti tersebut masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak Agustus 25?
@kring_pajak min, kenapa sekarang pemakaian deposit pajak tidak konsisten yah?, saya ada 2 pembayaran pajak yang nilai totalnya sebenarnya cukup hanya menggunakan 1 deposit. Tapi sistem malah otomatis memotong dari 2 deposit berbeda? Padahal saldo deposit 1 masih ada banyak
@kring_pajak min untuk keterangan eror ketika sedang upload FPK "ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)" itu bagaimana? WP harus apa? bukannya sudah setahun lebih? tidak ada stabil"nya
@kring_pajak@kring_pajak min mau tanya untuk batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1 Januari s.d 31 Maret 2026, tetapi kenapa dalam Konsep SPT di Coretax untuk tanggal Jatuh Tempo di Bulan April ? Apakah bisa dilaporkan paling telat tgl 12-04-2026 ? Thx
@kring_pajak min, kenapa coretax suka ke log out sendiri terus? menyusahkan sekali kalau seperti ini, tidak ada perbaikan kah sudah setahun berjalan ?!