Program BPJS Gratis pada dasarnya bertujuan memberi kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam hal memperoleh layanan kesehatan memadai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal 34 ayat (3) ini sejatinya memberikan dasar konstitusional bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penting demi mencapai kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya layanan kesehatan. Pelaksanaan jaminan kesehatan ini bisa dilakukan melalui program BPJS Gratis untuk memastikan akses kesehatan yang adill, merata, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
DUKUNG BPJS GRATIS UNTUK RAKYAT TERUSKAN JOKOWISME
#PSImenangBPJSGratis
#PSIMenang
#BPJSGratis
#Jokowisme
#TeruskanJokowisme
PSI mengajak Sis dan Bro untuk merenungkan perjuangan Reformasi dan memantapkan orientasi serta menata langkah agar hari esok lebih baik daripada kemarin.
Dan inilah 3 hal yang mau diperjuangkan ke depan!
#25tahunreformasi#MerawatIngatanDemokrasi
PSI mendukung percepatan revisi UU Hak Cipta untuk melindungi para seniman di Indonesia. Pasal-pasal yang saling bertentangan saat ini menyebabkan kerugian bagi pencipta lagu.
Sis & Bro, kita perlu memastikan hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak eksklusif pencipta lagu terlindungi dalam konteks pemanfaatan komersial. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK juga perlu diperkuat dan diawasi agar pengumpulan royalti dan distribusi kepada pencipta lagu lebih efektif.
Nah, pada intinya revisi UU Hak Cipta penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para seniman di Indonesia.