Loker seram nih ges wkwk.
Tugasnya cuma melek dari jam 11 malem sampe jam 4 pagi selama tiga hari.
> Gak boleh tidur
> Gak boleh bawa HP
> Gak boleh buka pintu atau jendela
> Wajib nyalain lilin tiap beberapa waktu
> Bayarannya sekitar Rp 16 juta rupiah.
Apply?
Informasi awal gangguan kereta 27 Apr 2026 pk 20.55
KA Argo Bromo Anggrek 4 rute Gambir - Surabaya Pasarturi head to head tumburan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur (BKST)
Sehingga sementara jalur kereta belum dapat dilalui
*M4
Gw punya temen namanya si A, tinggal di Bekasi kerja di Sudirman.
Senin sampai Jumat rutinitasnya sama terus.
Bangun setengah lima pagi.
Siap siap.
Berangkat sebelum jam enam karena kalau kesiangan macetnya tidak manusiawi.
Sampai kantor jam tujuh.
Kerja sampai jam lima sore.
Sampai rumah jam tujuh atau delapan malam.
Dua jam lebih di jalan.
Tiap hari.
Pulang pergi.
Dan ini bukan keluhan dia ini memang realita yang dijalani jutaan orang yang tinggal di penyangga Jakarta setiap harinya.
Jadi waktu weekend datang orang lain mungkin langsung mikir mau hangout ke mana.
Si A mikir hal yang berbeda.
Sabtu pagi dia bangun siang.
Tidak ada alarm.
Tidak ada jadwal.
Buka Netflix yang episodenya sudah lama tidak dilanjutin.
Siapkan snack.
Dan tidak kemana mana sampai Minggu malam.
Dan dia bahagia.
Genuinely bahagia.
Bukan karena dia antisosial.
Bukan karena tidak punya teman.
Tapi karena dia paham persis apa yang paling dia butuhkan setelah lima hari menguras energi di jalan dan di kantor.
Kita hidup di kota yang desainnya tidak ramah waktu. Jarak rumah ke tempat kerja yang tidak masuk akal. Transportasi yang belum cukup untuk semua orang. Dan budaya kerja yang masih menganggap hadir lebih awal dan pulang paling telat sebagai tanda dedikasi.
Akibatnya banyak orang yang secara fisik ada di rumah tapi energinya sudah habis sebelum sampai pintu.
Dan weekend bukan lagi soal hiburan atau eksplorasi.
Tapi soal pemulihan.
Jadi kalau ada yang nanya memang ada orang yang genuinely senang di rumah seharian sendirian tanpa ketemu siapapun?
Jawabannya ada.
Banyak malah.
Dan mereka bukan aneh atau kurang pergaulan.
Mereka cuma orang yang sudah terlalu lelah oleh perjalanan yang bahkan belum dimulai sebelum matahari benar benar terbit.
Rangkuman aturan yang dilanggar oleh @DitjenPajakRI, @kring_pajak.*
🏦 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak jelas melanggar bberapa ketentuan
Pertama, Pasal 4, Asas penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Kedua, Pasal 15, 20, 21 mengatur kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas tersebut, menyusun standar pelayanan.
Ketiga, Pasal 20-21 mengharuskan maklumat pelayanan dan sistem pengaduan;
Terahir, Pasal 53-54 mengatur sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar.
dampak buruk ini benar2 dirasakan publik, utamanya umbi @PNS_Ababil / @direktoridosen / @pppkguru & sektor private @hrdbacot
efek kacau nya layanan coretax adalah mengakibatkan kegagalan menyediakan pelayanan pelaporan pajak yang user-friendly,
alias niat gak sih bikin web...
dan menyebabkan kesulitan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT.
✅Langkah administratif yang bisa dilakukan.
ats implementasi Sistem Coretax yg masih ribet dengan lemot, sering error , navigasi kurang intuitif, dan bahkan kelompok terdidik spt pns dan profesional pun kesulitan lapor SPT.
Untuk langkah administrasi yang bs dilkukn oleh wajib pajak adl :
• lapor ke @OmbudsmanRI137 agar diperiksa secara independen.
• Lapor Inspektorat Jenderal Kementerian @KemenkeuRI untuk audit internal. kenapa ini perlu dilakukan? karna setelah datang ke kantor pajak pun, masalah tidak selesai.
• langkah ekstrim yang mungkin bisa dilakukan dgn bantuan @LBH_Jakarta atau @YLKI_ID. ajukan gugatan terhadap aturan yang mewajibkan lapor pajak via coretax, ke PTUN.
karna coretax tak sesuai dg prinsip pelayanan publik yg diatur oleh UU no 25 th 2009 ttg pelayan publik.
*) koreksi jika ada ada yang salah