"Tak ada yang lebih berbahaya daripada kebodohan yang diberi mahkota; ia merasa paling benar karena dikelilingi penjilat yang dibayar untuk tidak pernah berkata jujur."
"Banyak yang bersujud di masjid layaknya umat Muhammad, namun saat duduk di kursi kekuasaan, mereka memerintah dengan angkuh layaknya pewaris Fir'aun."
Kabar mengejutkan datang dari parlemen Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dilaporkan di serang serta di keroyok oleh anggota parlemen saat sesi berlangsung.
Baru di rezim skrg ini, penggunaan uang negara dilakukan tanpa persetujuan dari DPR. DANA desa seenaknya dialihkan tanpa jelas penggunaannya dan siapa yg bertanggung jawab.
@KPK_RI dan @KejaksaanRI kok diem2 aja nih !
-----
Senin Pagiiii Sheila Dara Tuhan
Dia cuma pengen jadi presiden bukan pemimpin ‼️‼️
Janji kampanye dulu jelas: perkuat produksi dalam negeri, dorong industri nasional, kurangi ketergantungan impor.
Namun faktanya, mobil justru diimpor dari India.
Jika komitmen pada kemandirian industri benar-benar menjadi prioritas, maka belanja pemerintah dan pengadaan kendaraan seharusnya menjadi motor penggerak pabrikan nasional, membuka lapangan kerja, memperkuat rantai pasok lokal, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Publik berhak bertanya:
di mana konsistensi antara janji dan kebijakan?
Mendukung produk dalam negeri bukan sekadar slogan kampanye. Itu soal keberpihakan pada industri nasional, tenaga kerja Indonesia, dan masa depan kemandirian ekonomi.
Pedagang kaki lima merekam situasi yang dialami rekannya seorang pedagang dodol di Jawa Barat.
Dagangan dodol milik rekannya diobrak-abrik dan diambil oleh oknum aparat yang diduga anggota brimob, bahkan oknum itu memeprsenjatai diri dengan senjata laras panjang.
Para pedagang meneriaki sampai mencegah si oknum pergi untuk meminta dagangannya kembali.
Salah satu penyakit polri era geng Solo.
Mahfud MD mengkritik Polri yang dinilai baru bergerak setelah kasus viral, dari penjual es gabus hingga warga yang membela diri.
BUKTI TELAK KESALAHAN POLISI
Negeri ini sebagian besar orangnya malas sekali belajar. Mereka lebih suka percaya pada persepsinya yg dibentuk oleh penggalan penggalan informasi dari media. Sudah begitu penegak hukumnya sama saja, menahami pasal pasal UU hanya dari bunyi teks.
Repotnya di luar sana banyak elit politik dan pebisnis ingin menjarakan lawan atau pesaing, dengan minta pada aparat hukum mengikuti kehendaknya. Maka oleh aparat dipakailah pasal-pasal yg seolah benar tapi secara substansial salah besar. Disitu ada uang yg beredar. Ada ahli yg dibayar untuk jadi pembenar. Hasilnya pasal pasal UU ITE diterapkan melenceng dari makna dan tujuan sesungguhnya.
Hukum pidana itu dasar utamanya azas legalitas. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, asas dasar hukum pidana yang berarti "tidak ada tindak pidana, tanpa undang-undang yang mendahuluinya.”
Setiap perbuatan disebut pidana, harus ada pasal yg jelas jelas dilanggar. Makanya memahami pasal itu mutlak. Norma pidana harus jelas maknanya (lex certa). Kalimat larangannya harus tegas maksudnya (lex scripta).
Lalu bagaimana pasal yg makna, normanya jelas untuk melindungi informasi terkait sahnya transaksi elektronik untuk ekonomi digital, ditarik tarik dipakai untuk melarang dan menghukum orang beropini, atau menganalisis keaslian sebuah dokumen?
Kalaupun analisis mereka salah, tidak ada larangan pidana di ITE dan KUHP yg mengancam orang salah dalam menganalisis atau beropini. Apalagi analisis mereka masuk akal atau benar. Itu bukan pidana yang dilarang oleh UU ITE maupun KUHP.
Kalau ada yg nganggap kritik RRT itu berlebihan dan sudah melanggar etika, maka etika, kepantasan itu bukan ranah hukum pidana. Sanksinya bukan kurungan atau penjara. Tapi sanksi sosial saja. Begitu pula analisis RRT dianggap masuk ranah fitnah, maka harus dibuktikan adakah fakta yg dimanipulasi oleh RRT? Karena fitnah itu dasarnya adalah adanya tuduhan terhadap fakta yg tidak benar. Fakta itu dimanipulasi. Bukan menyangkut penilaian, kepercayaan, pilihan sikap atau opini.
Opini sebagai pilihan sikap, percaya tidak percaya, suka tidak suka, walau opini itu dinilai buruk atau salah, selama bukan fitnah pemilik opini tidak bisa dipidana. Problemnya 98% lebih elit, aktivis dan rakyat gak paham persoalan dasar ini, termasuk para wartawan top sekalipun. Silahkan Klik link ini ikuti supaya ngerti kesalahan polisi dan maupun ketidak pahaman mayoritas orang yg dikira ahli di negeri ini.
https://t.co/qDV52twbhw…
"Saya tidak pernah diperiksa, ditahan ke unit narkoba. Dari mana mereka dapat BAP setebal itu saya juga gak tahu.
#REVOLUSIMembelaRRT
Mereka cuma bilang buku Bambang Tri fitnah tapi tidak sebutkan halaman berapa yang ada fitnah. Bukunya ada, sumber saya sebutkan" (Bambang Tri)