#KawanPajak, makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.
Pajak restoran diatur dalam UU No. 1/200 tentang HKPD dan dikenakan pada layanan makanan / minuman di restoran dan katering.
Kalau emang udah rezeki, selalu ketemu jalannya. Kadang suka takjub sendiri kok tau-tau ada aja jalan yang kebuka. Always believe that when it’s meant to be yours, it will be yours no matter what ❤️