@kring_pajak di PER 11/2025 Pasal 93 ayat 1b tertera bahwa LK yg dilampirkan adalah yg dilaporkan ke bursa/OJK. Jika LK yang dilapor adalah LK konsol sehingga tidak mencerminkan keadaan kami sebagai induk, apakah boleh kami pakai LK induk yg tidak dilaporkan ke bursa/OJK ya kak?
@kring_pajak hi kak, apakah penghasilan final sewa tanah dan/atau bangunan juga dihitung sebagai batasan omzet UMKM? misalnya omzet usaha 4 M dan bruto sewa tanah bangunan 1 M... apakah saya tidak boleh pakai PPh Final UMKM 0,5%?
@kring_pajak jadi intinya jawabannya apa kak? karena ini kan saya bingung, makanya minta bantuan kring pajak😭
Penentuan PTKP dilihat dr awal tahun, tapi anak kandungnya baru bekerja di Desember 2025. Kalau gitu, PTKP suami di tahun 2025 boleh memperhitungkan anak tsb atau tdk?
@kring_pajak
hi kak, kalau seorang anak baru bekerja di Desember 2025 (menerima bukti potong PPh 21 Tidak Final) dan baru lapor SPT Tahunan pertama kali di 2025 juga. PTKP suami di SPT Tahunan 2025 adalah K/1 atau K/0 ya kak? krn PTKP kan melihat kondisi per 1 Januari. Thanks kak
@kring_pajak hi kak, jika WP OP bekerja di 2 perusahaan dan juga menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan. Namun total penghasilan dari 2 perusahaan tsb masih di bawah PTKP sehingga Coretaxnya jg nonaktif. Apakah WP OP ini wajib lapor SPT Tahunan ya kak?
@kring_pajak hi kak, jika kami badan pelayaran yang menyewakan kapal dengan awaknya untuk beroperasi di luar negeri (jadi dari terminal Malaysia ke terminal Malaysia lainnya), terutang PPh Final 2,64% atau menjadi pendapatan non final ya kak? terima kasih sebelumnya
@kring_pajak Bukan kak. Kami perusahaan pelayaran di Indonesia dan menyewakan kapal ke customer di India. Jadi kapal kami beroperasi di India. Jadi kami bukan BUT. Jika seperti itu gmn kak?
@kring_pajak hi kak, mau tanya ini NPWP istri statusnya nonaktif. Tapi kalau istri tsb impersonate badan atau buat SPT pribadi masih bisa. Ini diabaikan saja atau harus dibuat aktif dulu ya untuk lapor SPT Pribadi istri tahun 2025? sebagai informasi, istri tsb statusnya PH
@kring_pajak hi kak, mau bertanya jika lawan transaksi kami punya form DGT dan atas transaksinya tidak diatur tarifnya oleh P3B Singapura, apakah kami memotong PPh 26 dengan tarif 0% ya pak?
@kring_pajak kak maaf yang kami tanyakan adalah jika kami sudah memperoleh persetujuan dr DJP untuk menggunakan nilai buku dan ternyata terdapat selisih antara nilai buku fiskal dan komersial, bagaimana kak? koreksi fiskal apa yang muncul atau malah muncul objek pajak PPh Badan?
@kring_pajak hi kak, kami mau melakukan inbreng dan kami termasuk ke dalam kriteria WP yang boleh menggunakan nilai buku (PMK 1/2026). Jika terdapat perbedaan antara nilai buku komersial dan fiskal, apakah kami cukup melakukan koreksi fiskal atas penyusutannya saja ya kak?
@kring_pajak hi kak, jika kami tidak ada pembayaran gaji sama sekali karena tidak ada operasional di bln Januari-Februari, apakah berarti kami tidak perlu lapor SPT PPh 21 untuk kedua bulan tsb ya? nanti Maret saat sudah ada gaji baru lapor SPT PPh 21? terima kasih sebelumnya
@kring_pajak hi kak, ini sudah tanggal 29 Desember 2025 dan peraturan terkait dengan perpanjangan jangka waktu PPh Final UMKM untuk orang pribadi masih belum ada. Mohon konfirmasinya, apakah fasilitas UMKM tersebut boleh kami bayarkan atau tetap harus menunggu aturannya keluar?
@kring_pajak hi kak, beberapa bukti potong A1 tidak bisa didownload, baik melalui Coretax PT maupun pribadi pegawai (notif error terlampir). Posisinya PT sudah lapor SPT PPh 21 masa Desembernya kak. Saya tanya ke rekan lain juga mengalami hal yang sama. Solusinya gmn ya kak?
@kring_pajak namun pada konferensi pers APBN April 2025 lalu, dikatakan bahwa jangka waktu perpanjangan fasilitas UMKM tetap dapat dilaksanakan dan pembayarannya boleh dilakukan. Kalau seperti itu bagaimana ya kak?