๐จRESMI!
Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji"
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026
Detailnya:
a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
atau
d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Keterangan:
1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula,
garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C
merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D.
2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
(bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
alami.
4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan
pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Contoh pencantuman label ada di foto 3.
Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan.
Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.
MUNGKIIINNNN
YAKK MUNGKINNN
hari ini adalah rabu malam terakhir yang cuman bisa tenang kalo udah lewat jam 23.30
aliasssss kejar deadline alk
MOHON IJIN ๐
ui! GUYS PLIS HELP ME ๐ญ๐
Aku lagi ngerjain tugas akhir dan butuh banget responden Gen Z yang pernah / lagi investasi saham.
Surveinya cepet kok, cuma 3โ5 menit.
Nanti 3 orang beruntung bakal dapet GoPay 50K!!
buat yg mau rep ajaa yaa nanti akuu kirim linknyaa