Menurut mazhab Syafii, dan mazhab fiqih yang lain, jilbab (himar) hukumnya wajib. Karena ayatnya jelas. Q.s. an-Nur: 31.
Dijelaskan dengan hadits Asma'. Wanita yang sudah haid tidak boleh tampak, kecuali wajah dan telapak tangan.
Tidak ada ikhtilaf. Ikhtilaf soal cadar.
@bamboo1453 Menjelang akhir tahun, Allah menunjukan kuasanya dengan terbongkarnya keburukan hawa nafsu manusia akan kekuasaan yang dimilikinya, ketika melepaskan hak Allah yang memberikan pedoman hidup hambanya
>> #Remember1453 <<
#ConquestofConstantinople - #TheSecondRevivalofIslam