@KapudS640 untuk tidak melanjutkan kontrak, tapi dari hr mengharuskan mengajukan surat resign (harusnya tidak karena sudah selesai masa kerja menurut saya) karena mendadak dan agar salary turun, mungkin kalau dari segi kalian gimana yah, menanggapi perihal ini
@KapudS640 beda case , tapi tanya ya dari pov kalian, aku end contract ada dikisaran tgl minggu kedua, tapi dari hr tidak ada konfirmasi perpanjangan kontrak sama sekali, udah aku konfirmasi dan jawabnya cuma besok dan baru diminta ttd di minggu ketiga, tapi aku akhirnya memutuskan
๐ฉ: "Jadi, antusiasme kamu ke perusahaan cuma segitu ya?"
Masnya masih sabar itu. Bisa aja dia jawab:
๐ฆ: "Silakan dimaknai begitu. Paling tidak kini saya tahu, ternyata cuma segitu apresiasi perusahaan kepada hak dasar pekerja."
And that's how you lose a potential candidate.
Temen gue kena PHK.
HR kasih dokumen "Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja."
Suruh tanda tangan hari itu juga. "Ini formalitas aja, Pak."
Dia sign. Di dokumen tertulis pesangon Rp 25 juta.
Seminggu kemudian dia ngobrol sama temen yang pernah di-PHK. Masa kerja hampir sama, gaji hampir sama. Temennya dapat Rp 73 juta.
Bedanya Rp 48 juta. Hilang karena dia sign tanpa ngitung.
Lo kena PHK? Jangan sign sebelum cek 3 hal ini: