@mbah_pujonggo@bank_indonesia@ojkindonesia POJK no. 24 tahun 2025 mengatur bahwa dana setelah 30 tahun dikembalikan ke KUH perdata. Pada KUH Perdata dinyatakan setelah 30 tahun masuk ke rekening negara.
Rekening dormant juga menurut POJK di atas adalah rek tanpa aktivitas cek saldo, penarikan, atau pemasukan dana
POJK 24 th 2025 udah atur rek klasifikasi jadi 3:
1. Aktif: cek saldo, trx oleh nsb penarikan/pemasukan
2. Tidak aktif: tidak ada aktivitas no. 1 dalam 1 tahun
3. Dormant: kek no. 2 tp 5 tahun
Gaada uang untuk bank, mungkin klo negara yang kuhap https://t.co/KlMAJRxsra
Bos itu tetap UANG RAKYAT, yang mereka sengaja MENYIMPANNYA Bukan untuk digunakan dalam aktivitas BISNIS atau USAHA, Jadi tidak bisa Negara mengambilnya hanya karena Rekening tersebut PASIF
Itu uang yang sengaja disimpan dari HASIL KERINGAT bukan Hasil MERAS apalagi MENIPU NEGARA, jadi TIDAK BISA DIKLAIM Itu jadi Milik Negara Tanpa Proses HUKUM (misal PENCUCIAN UANG, KORUPSI)
MENABUNG adalah hak prerogatif setiap warga negara. Menabung adalah hak untuk mendiamkan uang hasil keringat sendiri di tempat yang dianggap aman (bank), tanpa ada kewajiban untuk memutar uang tersebut dalam bisnis, usaha, atau transaksi aktif.
Ketika seseorang MEMILIH untuk tidak menyentuh tabungannya selama bertahun-tahun, itu adalah bentuk pilihan finansial "PRIBADI" bahasa Inggrisnya PRIVATE / PRIVACY. Oleh karena itu:
🔹️Pasif Bukan Berarti TAK BERTUAN: Mengklasifikasikan rekening yang pasif atau "diam" sebagai rekening yang "TAK TERURUS" sehingga bisa diambil alih oleh negara adalah LOGIKA yang CACAT dan melanggar hak kepemilikan.
🔹️Melanggar Fungsi Dasar Bank: Esensi rakyat menaruh uang di bank adalah untuk menitipkan harta dengan aman. Jika negara bisa mengambil dana tersebut hanya karena pemiliknya memilih untuk tidak melakukan transaksi, maka FUNGSI BANK sebagai tempat penitipan yang aman menjadi HILANG.
Tindakan mengambil alih dana tersebut—dengan alasan administrasi apa pun—pada hakikatnya adalah PERAMPASAN HAK MILIK PRIBADI atas uang yang legal dan halal.
Negara tidak memiliki hak moral maupun hak dasar untuk menyentuh uang hasil keringat rakyat yang sengaja disimpan tersebut.
:: WeKa ::
@pabrik90@txtdrbekasi Gabisa baca ya mas? Itu dah diblg tracknya barengan ma KAJJ berarti salah satu yg bisa dilakukan pemerintah bangun ddt biar tracknya gak jadi satu sama KAJJ
Sebanyak 15 jenazah korban kecelakaan KA Agro Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur telah teridentifikasi di sejumlah rumah sakit (RS) Bekasi dan Jakarta.
>> https://t.co/1Hzc53Yv5T
@mynameprada@putriaazhf@lv_nra@estehbangchan@theoagspt Nur aina https://t.co/40YZbfvM0v
Vica acnia https://t.co/DYLtL2UW4R
Innalillahi wa innailaihi raji'un
Turut berduka cita, semoga keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan
@txtdrbekasi@FiersaBesari Teman-teman semua terima kasih atas bantuan kalian
Sekarang Vica udah ga sakit lagi, udah tenang disisi-Nya dan udah bertemu dengan keluarga.
Sekali lagi terima kasih atas bantuan kalian semua 🤍🤍
@TititMangsa@WOLF_of_IHSG BNI juga korban, krn uang tsb tidak dinikmati sama sekali oleh BNI. Beda kalau uang ada tp sengaja dibekukan tanpa sebab. Namun, noted juga bahwa BNI sebagai institusi yang menaungi pelaku. Makanya secara kerugian ya BNI juga rugi, uang 28 M tsb harus diambil dari cadangan mereka
Kasus titipin dana ini tuh common dilakukan di daerah2 indo krn gak semua orang melek informasi bahwa nitip2 itu gaboleh. Apalagi ini bener2 sampe niat bikin bilyet deposito palsu, itu mah fixed bangett dia udah rencanain dr awal. Keknya sih komplotan klo liat kronologis
Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus penggelapan dana senilai Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki St. Petrus di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh mantan karyawannya, Andi Hakim Febriansyah.
Pernyataan Resmi & Komitmen BNI
Penyelesaian Adil: BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Bank telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku.
Empati kepada Korban: Pihak bank menyampaikan rasa empati yang mendalam atas kerugian yang dialami oleh Suster Natalia dan seluruh jemaat gereja.
BNI menegaskan akan memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan
@daun_ubii@tanyarlfes Hai kak! jadi kekerasan seksual itu adalah bahasa payung yang digunakan untuk berbagai aksi fisik maupun non fisik seksual tanpa persetujuan seseorang. Ada beberapa bentuk KS kak salah satunya pelecehan seksual. Jadi KS itu bukan sinonim perkosaan tp KS payung sluruh tindakannya