Mau ingetin aja kita itu punya UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Mahasiswa/Demonstran udah melaksanakan kewajibannya :
- Menyampaikan Pendapat dimuka umum bukan di tempat yg di kecualikan✅
- Membuat pemberitahuan Tertulis ✅
- Melaksanakan demonstrasi dengan tertip dan damai✅
sesuai dengan pasal 9 - 10 UU 9 tahun 1998
Hak yg harusnya di dapat Mahasiswa UI ? Perlindungan dari POLRI bukan malah DIHADANG POLRI
Mahasiswa sudah melakukan KEWAJIBAN tapi POLRI ABAI KEWAJIBAN TIDAK MENJALANKAN UNDANG UNDANG !!!
Pasal 13 UU 9 tahun 1998
HIDUP MAHASISWA
HIDUP RAKYAT
Beberapa tuntutan aksi:
1. Setop pemborosan APBN
2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM
3. Hentikan program MBG dan pembangunan KopDes
4. Hentikan militerisme di ranah sipil
5. Prabowo berhenti mengelak dan mengakui kesalahannya
SAMPAI MENANG ✊🏻
pasukan ojol terlihat bergabung membantu mahasiswa
bapaknya ojolnya ikut nyampein isi hati & kekecewaannnya ke pemerintah sampai bilang "gua udah siap mati, gua udah susah"
sehat-sehat pak 🥹