@kring_pajak min, untuk pajak pph umkm perusahaan kan dihitung dari peredaran bruto ya.
kalau misal ada buat faktur pajak atas pemberian barang cuma2, apakah termasuk dalam perhitungan peredaran bruto sbg dasar perhitungan pajak pph umkm yg disetor sendiri?
@kring_pajak min tolong info skrg tahapan perpanjang sertifikat elektronik gimana ya? saya perlu lapor pembetulan spt pph unifikasi thn 2023. cuma bisa dilapor lewat web djp kan?
@kring_pajak min, mau tanya dong. saya ada terima barang cuma2. penjual ada buat faktur pajak atas pemberian barang cuma2 tsb.
di SPT PPN saya, saya masukkan FP tsb ke lampiran B3.
nah, saat saya mau balikin barang gratis tsb, apakah saya perlu buat nota retur faktur pajak?
@kring_pajak min, cara download ulang dokumen terlampir ini bagaimana ya?
Sblmnya aku download saat pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Skrg kalau mau download lagi tampilannya tertera kasus ditutup.
Saya cek di "dokumen saya" juga tdk ada.
@Linaekaa25@kring_pajak jadi baik direktur dan pemegang saham di cv sama2 tertera pengurus di SPT ya kak?
tapi kalau pemegang saham nanti diisi pegang saham berapa persen?
@kring_pajak min, di keluarga saya yg menanggung biaya hidup orang tua dan adik saya. apakah saya bisa ubah status PTKP saya sendiri di coretax secara langsung? atau saya perlu membuktikan ke negara bahwa betul saya yg menanggung orang tua dan adik saya?
@kring_pajak min, mau tanya aku kan ada beli saham di stockbit trus dapet deviden tunai. nah deviden tunai ini perlu dimasukin ke lampiran L-2 penghasilan yg tdk termasuk objek pajak?