Hari ini, 22 tahun yang lalu, saya menjadi saksi dan pelaku sejarah, panitia konvensi Capres Partai Golkar. Ketum Saat itu Bang Akbar, menempatkan Kemenangan Partai Golkar sebagai misi utama kepemimpinannya. Sinergi adalah Kekuatan utk menang, walau Takdir menentukan lain.
@neo_k00k33@ARSIPAJA Coba cek Tambang Wellang di Sulteng dan kaitannya dg Karding dan Juli. PT nya KNK, siapa tau ada konsensi baru atau ekspansi or kongsian bareng 😇
@man_paruh_baya@Budi83236750515@kang___L Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 156/PDT/2018/Pt TTK menyatakan bahwa Ova Emilia ad pemegang saham mayoritas BPR Tripilar Arthajaya dengan kepemilikan saham mencapai 99,8 persen. Abdul Nasir /Jang Keun Won, suami dari Ova Emilia, juga termasuk dalam tergugat.
@man_paruh_baya@Budi83236750515@kang___L RS Happy Land berada di bawah PT Tripillar Medis Jaya didirikan oleh Abdul Natsir, dan Jang Keunwon, suami dari rektor UGM, menjabat sebagai CEO PT Tripillar Medis Jaya. Mereka merupakan pemilik saham BPR Tripillar.
"Ada 2 bukti pamungkas:
1. Surat Jagung HM Prasetyo 8/8/2017:
Yang dilakukn kemendag sah. Impor gula mentah, BUMN bisa kerja sama dg swasta.
2. Surat Jaksa Agung Muda TUN tgl 16/6/2017.
Harusnya Tom Lembong dibebaskan" (Hotman Paris)
#GibranMandulWawasan#GibranMandulWawasan
Duduk Semeja dengan Prabowo dan Jokowi, Siapa Aries Marsudiyanto?
Aries Marsudiyanto, mantan prajurit Kopassus dan orang kepercayaan Prabowo, kini menjabat Kepala Bappisus. Ia menjadi sorotan usai makan malam bersama Prabowo, Jokowi, dan Gibran di Solo.
Aries dikenal loyal mendampingi Prabowo sejak lama, baik di militer, bisnis, maupun politik.
| #AriesMarsudiyanto #PrabowoSubianto #Jokowi #Bappisus #Kopassus
KPK ogah mentersangkakan Ahok di kasus Sumber Waras dengan alasan tak ada mens rea/niat jahat.
Pak Tom bahkan dipidana tanpa dibuktikan adanya niat jahat.
Terlihat betul siapa sesungguhnya yang punya niat jahat.
Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan.
Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan.
Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa.
Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh.
Senin lalu, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya pada Tuhan. Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama.
Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian.