Sejak Juli 2020 lalu, klien PT Jouska tidak bisa lagi menarik uang yang diinvestasikan dalam bentuk saham. Merasa dirugikan, para klien melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Saksikan #SpecialReportMetroTV#MenggorengSahamMenuaiGugatan Jumat, 5 Februari 2021 pukul 22:30 WIB
Para nasabah meminta ganti kerugian materil Rp 41.648.727.743 dan immaterial Rp 22.500.000.000 serta meminta aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan. https://t.co/qzEOSllkC5
Para nasabah meminta ganti kerugian materil Rp 41.648.727.743 dan immaterial Rp 22.500.000.000 serta meminta aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan.
via @detikfinance https://t.co/K9dZbGvMnm