@MuhadklyAcho@timmymalachi Ini 100 dapur fiktif dan juga dapat 6jt/hari ya?
6jt x 100 dapur = 600jt/hari
600jt x 30 hari = 18M/bulan 😨😨😨
Itu uang Rakyat 😭😭😭
https://t.co/pE8fMD9HsY
3 TAHUN HILANG TERNYATA DISEKAP DI KOSAN CINUNUK, KONDISI KORBAN BIKIN NGELUS DADA
Asli ini mah bener-bener biadab pisan, lur! Tiga tahun ngilang gak ada kabar, gak tahunya seorang wanita berinisial YTR tebisa disekap sama pacarnya sendiri di sebuah kosan daerah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Pas ditemuin di IGD RSHS Bandung, kondisinya bener-bener memprihatinkan, sekujur tubuh penuh luka akibat digebukin pakai benda tumpul sampai senjata tajam.
Duh, mangkel pisan dengarnya, kok ya ada manusia tega culun kayak gitu ke pasangan sendiri?
Lebih bagongnya lagi, selama ngekos dari Maret kemarin, si pelaku yang inisialnya TH ini pinter banget sandiwara.
Tetangga kosan gak pernah dengar suara tangisan atau teriakan korban, yang kedengaran cuma suara batuk si pelaku sama sesekali suara jedug-jedug mirip benda kebentur.
Tiap kali pelaku keluar beli makan, pintu kosan selalu dikunci dari luar. Korban bener-bener gak dikasih celah buat kabur atau minta tolong, wajahnya aja selalu ditutupi helm sama jaket.
Sekarang polisi udah pasang garis kuning dan lagi olah TKP di kosan tersebut.
RSHS juga langsung gerak cepat ngebentuk tim dokter spesialis buat nyembuhin trauma fisik korban.
Kira-kira hukuman apa yang paling pas buat pacar dajjal kayak gini, lur?
Coba sok tumpahin kekesalan kalian di kolom komentar, kita kawal kasus ini sampai tuntas!
Tah ieu beunget si bagong teh, saha nu apal dimana bejaan engke aya hadiah ceuna ti Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM Rp 250.000.000
Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap Hari Ini
Mahasiswa di mana?
Apakah tidak ada satu pun yang mau turun ke jalan untuk demo menuntut pembuktian yang jujur Untuk kebenaran ijazah pria pesugihan itu di depan publik.
Jangan biarkan hanya orang-orang yang berani bicara yang dijebloskan ke penjara, sementara pertanyaan besar rakyat dibiarkan menggantung.
Keadilan dan transparansi harus ditegakkan!
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Abdul Gafur Sangadji menilai posisi hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berubah secara signifikan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Menurut Abdul Gafur, jika status P21 telah ditetapkan, maka perkara akan memasuki tahap persidangan dan pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, harus hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.
“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026
Karena itu, lanjutnya, beban pembuktian bukan berada pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.
Versi Full: https://t.co/PJExy3A9JD