Muhammadiyah baru saja mengeluarkan Fatwa mengenai Kripto & Airdrop
Status Hukum Airdrop
Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya
dihukumi mubah (boleh). Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah
(pemberian cuma-cuma) atau ju‘ālah (upah atas jasa pemasaran). Meski demikian,
kebolehan ini terikat pada dua syarat utama sebagai berikut.
1. Tidak Melibatkan Perbuatan Batil. Airdrop menjadi haram jika syarat untuk
mendapatkannya melanggar syariat, seperti keharusan mempromosikan platform
judi, menyebarkan hoaks, membuat ulasan fiktif, atau mendukung proyek terlarang.
2. Bebas dari Unsur Riba (Pemutaran Dana Titipan). Airdrop juga diharamkan jika
mensyaratkan pengguna untuk mengendapkan dana yang kemudian diputar oleh
penyelenggara untuk bisnis mereka. Kondisi ini mengubah status dana dari titipan
(wadīʿah) menjadi pinjaman (qarḍ).
Dan hal lainnya saya input dibawah
1. Future/Margin/Leverage/Derivatif = Haram
2. Lending/Staking = Haram
3. Airdrop = Halal (dengan syarat)
4. Retroactive = Haram
5. Memecoin\Degen = Haram
Itu berdasarkan Fatwa MTT Muhammadiyah
Airdrop ga ditentuin sama "label produknya", tapi tergantung cara mendapatkannya.
Soalnya dalam fiqih mu'amalah yg dinilai pertama kali itu cara memperolehnya, bukan sekedar asal platformnya.
Jadi klo misal airdropnya diperoleh dari aktivitas mubah (misalnya pakai app, wallet, bridging, voting, testnet, user activity), tanpa ada akad riba, tanpa taruhan atau spekulasi judi, tanpa kewajiban masuk ke transaksi yg tidak bolehnya, maka hasil dari airdrop tersebut pada asalnya halal.
Klo pendapat saya mungkin bisa juga dikategorikan sebagai hibah atau hadiah. Meskipun platformnya yg ngadain airdropnya itu market futures, selama ga terlibat akad yg di "tidak bolehkan" nya, hasil airdropnya tidak otomatis haram.
Klo misal syarat airdropnya ikut futures, leverage, atau trading derivatif, atau diperoleh karena point volume, atau jadi imbal hasil dari akad riba, maka hasil airdropnya mengikuti hukum akadnya juga (Haram). Karena hasil airdrop tersebut lahir dari transaksi yang dilarang.
Ada lagi airdrop syubhat klo mekanismenya ga jelas, reward berasal dari pool yang di mix antara halal haram, atau sulit diprediksi sumber imbalannya, maka statusnya syubhat. Jadi lebih aman skip.
The team is aware of the issues with loading the pools and info pages, and we’re actively working on a fix.
These challenges are actually a result of your dedication, with nearly 1,000 pools opened on our DEX!
Thank you for pushing ArcFlow to its limits 🐟
__ArcFlow Intern.
Last week, @KinetiqFND announced KNTQ, the governance token for the Kinetiq protocol.
As a reminder, the deadline to review and accept the Kinetiq Foundation Terms of Use is November 21st, 2025 at 20:00 UTC.
Heavily KNTQ coded.
🚨 Don’t fade this one!
UltraSolid just launched its Pioneer Event 🔥
Boost your multiplier, farm points faster, and secure your spot for the upcoming airdrop 💰
👉 https://t.co/4tple05qyU
We don't need to ask "wen binance, wen binance" any more..
Projects need to give them 5%-8% of supply tokens for listing to their platform plus listing fee to just list on Binance Alpha.
On Hyperliquid, everything is permissionless. There is no listing fee, no listing department, and no gatekeepers.
Next project TGE, people will ask " When Hyperliquid? "
Transparent fully onchain vs greedy Crime CEX
- Dramatically underreport user liquidation
- Reimbursed approximately $283 million after made Billions on user liquidations, countering users.
- Hunting stops and liquidations with their internal desks.
Keep your funds onchain.
The future of finance is onchain.
Hyperliquid
Pretrillions It’s an experiment in AI × NFTs × Provenance on USD₮ rails. Plasma Girl is just the first step in building a creative AI tool and new ways to monetize IP.