Udah lumayan banyak media internasional yang ngebahas masalah ini. Apalagi ada F1, kemungkinan isu ini bakal makin disorot dunia! Jadi, terus bersuara!
Dear SEAblings, gugatlah pemerintah Indonesia ini ke Mahkamah Internasional. Kami rakyat Indonesia sudah tidak sanggup dijajah oleh pemerintah sendiri 😭
Presiden Prabowo Subianto bersama sembilan pejabat dan lembaga negara lain digugat secara perdata melalui mekanisme class action atas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Habibie g punya ijazah S1 karena Beliau pindah ke RWTH Aachen setelah hanya 6 bln di ITB. Di RWTH, Beliau adalah mahasiswa program Diplom-Ingenieur yg menggabungkan program S1 dan S2.
Klarifikasi aja, supaya g ada yg salah sangka. Walaupun sama-sama Wapres, kasusnya berbeda 🙏🏼
Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
kyanya bukan sperti ini khidupan dewasa yg aku cita2kan sewaktu kecil,dlu pas kecil pgn dewasa soalna bebas ngapain ajh trs bs kerja gampang cari duit mw rumah tgl beli