@swtensour Iya kak, itu masih bisa digunakan utk wudhu dan sholat secara sat set, (dlm kondisi sprti ini boleh tinggalkan sunnah2 wudhu & sholat krn dah di akhir waktu.
Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak. Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin. [ Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755 ].