@bavtrasss Status sebagai suami istri tidak mengecualikan pasangan dari jeratan hukum tersebut jika tindakan berciuman dilakukan di muka umum dan melanggar norma kesusilaan. Semakin yakin masih banyak Gen Z tolol sok melek teknologi tapi malas membaca π€£
@bavtrasss pasal kesusilaan (seperti Pasal 281 KUHP lama atau pasal perbuatan cabul di ruang publik pada KUHP Baru) adalah lokasi perbuatan dan dampaknya bagi ketertiban umum, bukan status hubungan pelakunya.
gen z peduli apa soal norma ye π€£