pada BPR JUANG ARTHA Bekasi tercatat di tahun 2006.
Dengan Rincian 1 M pada 29 Mei 2006, 1 M pada 28 Juni 2006, 300 jt pada 25 Agustus 2006.
Pak Thomas menagih ke BPR & LPS ( Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang โ undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS )..
#AdaApaDenganPNBekasi
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkesan kongkalingkong dengan PN Bekasi. Karena PN Bekasi sendiri sengaja menerima pengajuan banding LPS dalam masa pengajuan banding telah habis.
Kulitin dong pak @mohmahfudmd@KemenkeuRI
@PolhukamRI
#AdaApaDenganPNBekasi
@miun_samin@lps_idic Bayangin jika gara2 kasus di PN Bekasi berbondong-bondong masyarakat narik deposito mereka di Bank2, lak langsung kolep ta ekonomi , hayooo
#AdaApaDenganPNBekasi
kok bisa begitu ๐
Tergugat !!!
#AdaApaDenganPNBekasi
ya ?
di lingkar hijau PT menyatakan hanya membaca akta banding dari PN Bekasi tgl 29 Juli 2022 tanpa menyebutkan tgl permohonannya dari pembanding ?
Berkas juga dimanipulatif dikatakan sudah diterima penggugat, Padaal Belum !
ANEH ANEH NYATA !
Harusnya LPS tinggal ganti rugi, saat penggugat sudah putuskan menang oleh PN Bekasi. Bukan malah memaksakan banding di luar aturan.
#AdaApaDenganPNBekasi
Harusnya LPS tinggal ganti rugi, saat penggugat sudah putuskan menang oleh PN Bekasi. Bukan malah memaksakan banding di luar aturan.
#AdaApaDenganPNBekasi
Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyatakan hanya membaca akta banding dari PN Bekasi tanggal 29 Juli 2022 tanpa menyebutkan tanggal permohonan dari pembanding (LPS).
#AdaApaDenganPNBekasi
Kuasa Hukum Pak Thomas angkat bicara terkait dengan tidak sesuainya LPS dengan pihak penghugat. Padahal hal ini sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Harus ditindak dong ini
@mohmahfudmd@CNNIndonesia@Humas_MA#AdaApaDenganPNBekasi
#AdaApaDenganPNBekasi
kok bisa Gugatan udah menang, disulap sama PN Bekasi jadi Kalah, lalu kenapa diputus menang ๐ญ
ck ck ck
memutuskan perkara banding tidak sesuai dengan hukum acara yg berlaku.
ceritanya begini :
1. Pak Thomas punya simpenan deposito yang totalnya 2,3 M ...
pada BPR JUANG ARTHA Bekasi tercatat di tahun 2006.
Dengan Rincian 1 M pada 29 Mei 2006, 1 M pada 28 Juni 2006, 300 jt pada 25 Agustus 2006.
Pak Thomas menagih ke BPR & LPS ( Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang โ undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS )..
#AdaApaDenganPNBekasi
hingga berperkara di PN Bekasi dan MENANG !
Artinya : BPR (pailit/likuidasi) dalam hal ini LPS berkewajiban PATUH putusan pengadilan ( deposito pak thomas ) atau BPR LPS "bisa banding sesuai berita acara yang berlaku".
#AdaApaDenganPNBekasi
Rupanya BPR / LPS memilih banding !
Eng Ing Eng !
#AdaApaDenganPNBekasi
disini mulai Janggal BOS !
Banding udah lebih tenggat waktu !
Ehh malah dikabulkan sama PN Bekasi & lucunya pihak penggugat tidak dikhabari ( telat ngabari ) sesuai berita acara yang berlaku.
Hingga akhirnya PT Jabar ( Bandung ) memenangkan..
Tergugat !!!
#AdaApaDenganPNBekasi
ya ?
di lingkar hijau PT menyatakan hanya membaca akta banding dari PN Bekasi tgl 29 Juli 2022 tanpa menyebutkan tgl permohonannya dari pembanding ?
Berkas juga dimanipulatif dikatakan sudah diterima penggugat, Padaal Belum !
ANEH ANEH NYATA !