Awal penahanan sj prosesnya sdh aneh. Gus Yaqut ditahan tgl 12 Maret 2026 sementara sidang putusan praperadilan tgl 11 Maret 2026. Pd tgl 8 Maret 2026 Gus Yaqut menerima surat panggilan dr KPK pdhl proses persidangan masih berlangsung. Apa itu yg namanya menghargai proses hukum?
Tidak ada yg gagal berangkat haji pada tahun 2024. Sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus sdh berangkat. Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaran ibadah haji Indonesia.
Itupun kuota Jemaah haji reguler dan khusus masih bersisa.
Menyimpang dari MBG sedikit.
Mas @yudiharahap46, kalau menurut saya, betul ini penyidik @KPK_RI sedang melakukan strategi penyidikan dalam perkara ini.
Bayangkan akibat ditahanrumahkannya gus Yaqut, maka citra beliau langsung jatuh, yg tadinya ada kesan pentersangkaan lemah, "kriminalisasi", kini berbalik seolah Gus Yaqut dgn "kekuatan" yg dia punya mampu mengubah status tahanan KPK menjadi tahanan rumah.
Menurut saya, ini gus Yaqut dan tim sudah salah langkah. amsiong dah ini. Ibarat main catur, kena skak mat sudah.
Prosedurnya kan gitu.
Perhitungan kerugian negara dulu, kemudian penetapan tersangka. Ini kan ga ada perhitungan kerugian negara kok tiba2 jadi tersangka.
Saksi ahli pun sepaham‼️
Pelaksanaan haji tahun 2024 kementerian agama juga membuat kebijakan dengan membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 demi keselamatan Jamaah haji.
Pembagian 50:50 ini dikarenakan kondisi mina zona 3 dan 4 sudah tidak memadai. Bahkan timwas haji sebut tenda² di Mina lebih mirip barak pengungsian.
Namun kebijakan yang diambil demi keselamatan Jamaah haji justru menjadikan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Artinya @KPK_RI lebih mementingkan keuntungan negara dibanding keselamatan dan nyawa Jamaah haji.