@ikanatassa@DitjenPajakRI karena waktu dipotong dari gaji, porsi yg dibayarkan untuk JHT dikecualikan dari PPh 21 bulanan. dgn mekanisme ini, ada penghasilan yg diterima tp belum dipotong pajak. kapan dipotongnya? saat diterima dlm bentuk JHT. tarifnya sedikit berbeda dari tarif umum.
MATI LISTRIK BERGILIR ITU BISA MERUSAK ALAT ELEKTRONIK, LOH!!!
Sumpah, hidup jadi WNI rasanya dihajar dari segala arah. 😩
Yang bikin kesel, kalau kita telat bayar listrik bisa kena denda. Tapi kalau mereka mati listrik berkali-kali, tanpa pemberitahuan, tanpa permintaan maaf, bahkan sampai berpotensi merusak barang elektronik warga, nggak ada konsekuensi apa-apa.
Kewajiban rakyat ditegakkan mati-matian, tapi pelayanan ke rakyat sering kali seenaknya. Nggak adil banget.
semoga yg bikin aturan pemadaman bergilir 5 jam/wilayah MASUK NERAKA
tolong kepada PLN kalau ada pemadaman bergilir mohon diinfokan, ga bakal marah kalau sebelumnya ada info. Akhir-akhir ini sering mati listrik dan ga ada pemberitahuan, pas keadaan semua elektronik lowbat tanpa persiapan apapun. cukup menyusahkan buat yang sedang bekerja, jadi chaos