Menanggapi pernyataan MK soal peralihan status PPPK ke PNS.
Hemat saya, salah pemerintah sendiri ngapain open PPPK sejak awal. Harusnya anda buka PNS dengan kuota setara PPPK dan syarat umur diperlebar.
Gak lolos tes PNS ya sudah rumahkan.
Skrg pemerintah sendiri kelabakan!
Terlambat. Korban dan ayahnya sudah meninggal. Keluarga mereka kini hidup dengan dunia yang kalian rusak.
Selamat menjalani karier "mulia" kalian dengan tangan berlumuran darah.
Sebanyak apa pun pasien kalian sembuhkan, luka permanen inilah yang akan membuat kalian diingat.
SEPUTAR RUU PERAMPASAN ASET
Presiden pny menteri yg sekaligus:
- Ketum Golkar (85 kursi DPR-12,31%)
- Ketum Gerindra (78 kursi DPR-12,57%)
- Ketum Demokrat (54 kursi DPR-7,77%)
- Ketum PAN (44 kursi DPR-6,84%)
Presiden juga pny menteri dari partai:
- PKB (58 kursi DPR-9,69%)
- PPP (19 kursi DPR-4,52%)
- Nasdem (59 kursi-9,05%)
Ditotal, tanpa melibatkan PDIP, Presiden punya 63,2% suara pendukung di DPR. Sebelum pecah kongsi sama PDIP, bisa mencapai 82,08%.
Gak usah susah2 nego, lobi2 dan macem2, Presiden ngajuin RUU, bisa beres tuh urusan. Contoh:
UU Minerba
UU Ciptaker
Pengesahan Perppu Ciptaker
Revisi UU Pilkada
.
.
.
.
Itu menunjukkan apa?
- Niat untuk mempercepat atau memperlambat proses di DPR itu yg ngatur Presiden. Presiden mau cepat, proses jadi cepat. Presiden mau lambat, proses jadi lambat.
- Bukannya yg bikin UU adalah DPR? Benar. Tapi kenyataan sesuai omongan Bapak Bambang Pacul, semua tergantung ketum. Ketumnya siapa? Cek penjelasan di atas. Presiden pegang 4 ketum dan 63,2% suara di DPR.
- Kenapa yg didemo cuma revisi UU Pilkada? Ini tidak benar. Semua bersuara dan diperjuangkan kok, termasuk untuk RUU Perampasan Aset.
Tapi, kalo revisi UU Pilkada tidak didahulukan, di periode depan, kondisi akan sama dgn skrg. Presiden mendominasi tanpa tanding di DPR. Akhirnya agenda DPR disetir oleh Presiden.
- Gimana kalo DPR disetir Presiden? Akhirnya Presiden bisa punya kemampuan untuk mengatur semua. Mulai dari Kapolri dipilih yg dekat dan support Beliau, Panglima Abri, komisioner lembaga independen seperti KPK, sampe PLT/Pj kepala daerah selama masa tunggu Pilkada. Yg kesemuanya butuh rekomendasi/persetujuan DPR, yg DPR nya cuma manut2 aja sama Presiden.
- Korupsi, kolusi, nepotisme itu akarnya dari penyalahgunaan wewenang. Ingat, power tends to corrupt, absolut power corrupts absolutely. Kamu bisa liat, siapa sih yg punya kekuasaan absolut di sini? Berarti siapa yg absolutely corrupts?
- Kenapa sih RUU Perampasan Aset tidak di-push dengan kekuatan yg sama kaya pas demo putusan MK 90 (yg meloloskan Gibran) dan demo revisi UU Pilkada? Ya yg butuh dihentikan ya kekuasaan absolut si Presiden. Kekuasaan absolut yabg mau tetap dipegang dengan mengajukan anaknya sebagai salah satu pucuk pimpinan tertinggi di Indonesia.
- Kalo kekuasaan absolut ini berhenti, niscaya produk hukum lain, akan lebih bebas dari kepentingan. Setidaknya bebas dari kepentingan si penguasa absolut. Itulah kenapa, sasaran tembaknya adalah menghentikan kekuasaan absolut Jokowi.
- Mengundangkan RUU Perampasan Aset itu mudah kalo Presidennya memang niat. Mau Presiden udah ngasi draft ke DPR, kalo Presiden gak niat, ya cuma jadi debu di atas meja. Ingat, kekuasaan Presiden dominan di DPR saat ini.
- Kalo kamu gak kerasa dibela dengan adanya demo, ya silakan saja. Toh demo juga gak spesifik belain kamu kok. 😝