Klo ikuti kemauan Greenpeace bisa hancur Indonesia...coba bayangkan tambang gk boleh, perluasan pertanian & sawit gk boleh...klo negara gk punya penghasilan nanti pajaknya dinaikkan tinggi byk yg marah 😁
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki hak utk mengendalikan & mengelola sumber daya alam
Yg penting perusahaan2 tambang wajib mengikuti peraturan pertambangan yg berlaku spt UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara, UU No.39 Thn 2009 Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 22 Tnn 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 & peraturan lainnya.
Semua peraturan di atur dgn baik spt IUP, sanksi pidana, amdal, mitigasi dampak negatif, Pengelolaan lingkungan yg berkelanjutan, tanggung jawab perusahaan dll
Negara butuh byk dana utk pembangunan, baik itu utk biaya infrastruktur, byr gaji DPR, DPRD, Menteri, PNS, Pelinsos, bansos dll