@MalangPunyaKita@mariastelacn Mau lulusan S3 sekalipun, yang jadi masalah adalah surat keterangan penyetaraan yang ga melampirkan ijazah/sertifkat/diploma yang sah..
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman https://t.co/QB7blrrcSv ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024
@kangdede78 Permohonan ditolak bukan karena substansi gugatan, tapi legal standing penggugat, justru di putusan ini MK berkeyakinan Gibran ga punya ijazah setara SLTA.
@indepenSumatera Tapi dengan putusan ini, Gibran ga akan bisa mencalonkan diri di pilpres 2029, karena menurut Mahkamah Gibran ga punya ijazah setara SLTA
@kafiradikalis udahlah, mending tidur sejam dlu, dengerin pas putusannya aja.. itu hakim lagi bacain keterangan saksi dan ahli pemohon, termohon, sama pihak terkait
@emerson_yuntho nah ini jadi pertanyaan gue pas sidang pembuktian kemaren, pihak terkait kok ga menghadirkan teman Gibran selama sekolah di UTS Insearch buat jadi saksi, kan bisa buat meyakinkan hakim klo Gibran beneran pernah sekolah di sana, ini malah ngehadirin ahli doang
@Sus17789@GortapHosari@dennyindrayana lu serius ga baca screenshot yang lu kirim sendiri? "Lulusan UTS Insearch mendapatkan testamur (sertifikat kelulusan) dan transkrip nilai"
sedangkan Gibran terkonfirmasi cuma melampirkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai buat mendapatkan suket Kemendikdasmen.
@laufzeyi kepo banget sama tanggapan SDM/user yang pernah ngadain interview kek gini setelah baca keluhan orang orang, kaya, apa lu ga malu anjir kerja ga becus kek gitu.. ga punya hati lu pada ?
@GortapHosari@dennyindrayana Gibran cuma melampirkan sertifikat kehadiran dan nilai rapor (bukan ijazah) untuk mendapatkan surat keterangan setara SLTA, ini fakta, sudah diakui sama Kemendikdasmen.
@LambeSahamjja heran sama MK, kalau emg mau tau kebenaran pendidikan Gibran, kenapa ga langsung menghadirkan perwakilan Orchid Secondary school dan UTS Insearch aja, malah minta kesaksian atase pendidikan KBRI.. Atau memang ada aturan WNA ga boleh bersaksi di sidang MK yaa?
@MASS_AD1@Shouziro86@dennyindrayana memang idealnya gugatan ini ditolak, karena penggugat ga punya legal standing, satu satunya pihak yang bisa menggugat perkara PHPU Pilpres cuma pasangan calon.. harusnya gugatan ini gugur di putusan sela, menariknya majelis hakim malah meneruskan gugatan ini ke sidang pembuktian
@CiptaBuana_ intinya adalah, ombudsman emg sengaja dihalangi buat hadir di RDP itu, ntah karena takut makin kebongkar atau apa.. padahal komisi 2 udh kasih ijin, ombudsman juga udah siap bgt kasih kesaksian di RDP, tapi sampai siang tadi undangan rapat emg belum dikasih sama komisi 13.
@CiptaBuana_ pimpinan rapat bilang dia sudah bersurat ke komisi 2 tapi belum dibalas, terus staf DPR ini bisikin sebenarnya komisi 2 udh kasih ijin buat ombudsman bisa berhadir ke rapat.. ntah kenapa, tuh orang malah nyuruh stafnya buat diem, sambil ngatain "bacot km".