@kring_pajak siang min, ijin bertanya,
jika angsuran PPh 25 Jan-Agus menggunakan IDR, lalu Sep menggunakan USD.
untuk pelaporan SPT badan nanti apakah akan tetap terakumulasi?
Thx
@kring_pajak Penyelenggaraan pembukuan dalam B.inggris dan mata uang USD, sudah mendapatkan ijin sejak tahun 2014 min.
Jadi perihal pertanyaan saya di awal gimana ya min?
@kring_pajak Pertanyaan :
1. Apakah ini bisa menjadi indikasi PPN yg seharusnya tidak dikreditkan?
2. Apabila saya mau pembetulan dengan mengganti statusnya menjadi tidak dikreditkan, apa ada sanksi? Karena restitusi sudah diterima?
@kring_pajak min, kalau misalnya ppn masa agustus fp.040 sudah saya kreditkan dan terima uangnya.
Lalu saya mau pembetulan menjadi tidak di kreditkan.
Kena sanksi apa ya min?
@kring_pajak Kita ada pembelian mesin (seharusnya FP 070) namun karna sppb kadaluarsa, maka supplier menerbitkan FP 040.
Lalu FP 040 saya kreditkan dan lapor di bulan agustus.
Restitusi agustus diterima di oktober.
@kring_pajak min mau tanya, untuk sisa restitusi janβ25, saat ini tidak dapat di kompen lagi.
Jadi, untuk tahapan pengajuan pengembalian sisa restitusi tsb, giaman ya min?
@kring_pajak@paramithaa Hi min, mau menanggapi perhal bc 2.5 ini.
Saya sudah cek konsep spt dan blm muncul di bagian 3 huruf B.
Apakah karena pembayaran pakai billing djbc?
Kalau iya, gimana cara key in nya?
@kring_pajak min mau tanya, untuk prepopulated PEB yg di web e-faktur. Ketika download datanya kok kosong ya min? Padahal ada penjualan export.
Tolong di bantu min..
karena entry manual banyaaakkk
@kring_pajak sore min,
Mau tanya, saya mau upload e-faktur tapi sudah 3 jam muter2 terus. Apakah ada kendala di aplikasi e-faktur min?
Versi 3.2
Sertel sudah update
Thx min