One of the saddest things is realizing that someone you used to celebrate life with slowly became someone you no longer feel comfortable sharing it with. Sometimes idk if i miss the person, or the memories.
@kring_pajak pagi, apabila anak dibawah umur (WNI) sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membuat NPWP (memperoleh penghasilan sudah diatas PTKP), bagaimana proses mendaftarkan NPWP nya? Tidak bisa ikut orang tua karena orang tua WNA dan bukan SPDN. Terimakasih
@kring_pajak Klo OP WNI udh dpt status SPLN & NPWP nonaktif. Apabila WP ini menerima penghasilan sewa di indo. Pertanyaan :
1) Bgmn pengenaan pajaknya? Apakah dikenakan PPh 26 - 20%?
2) Bgmn mekanisme pemotongannya? Menggunakan NIK WP SPLN ini? Atau menggunakan NPWP ?
@kring_pajak Boleh diinfokan basis peraturan bahwa pembayaran pph final 4(2) tidak mengaktifkan NPWP ? Karena di peraturan, “pembayaran pajak” adalah salah satu yang dapat mengaktifkan kembali NPWP non aktif / non efektif.
@kring_pajak Halo, perlu saya tekankan bahwa WP ini WNI ya bukan WNA. Namun meski WNI SPLN, tetap bisa final 4(2) ya? Dan kalau mekanisme dengan NPWP/NIK, apakah nanti ga aktif kembali? Karna saat ini kan sudah dapat approval SPLN dan status non aktif.
@kring_pajak@kring_pajak ini kasusnya WP OP Pak. Jadi misal ada keuntungan di investasi A, lalu ada kerugian di investasi B. Namun A dan B sama2 ada di singapura. Apakah keuntungan dan kerugian nya bisa di net off ? Karena sumber negara sama.
siang, saya mau tny terkait PMK 192 lampiran distribusi 2 ttg kerugian penghasilan LN. Contoh jika WP OP memiliki penghasilan bunga 100, dan kerugian penjualan investasi -30 dr singapura. Apakah netto penghasilan bersih yang diperhitungkan dari Singapura 100-30=70? @kring_pajak
@kring_pajak siang, saya mau tny terkait PMK 192 lampiran distribusi 2 ttg kerugian penghasilan LN. Contoh jika WP OP memiliki penghasilan bunga 100, dan kerugian penjualan investasi -30 dr singapura. Apakah netto penghasilan bersih yang diperhitungkan dari Singapura 100-30=70?