sebagai murid Bu @nabiylarisfa, mendengar keterangan beliau di MK, bagi saya, menghasilkan dua kesan. Bahwa, keterangannya mencerahkan akal pikiran, serta substansinya punya magnet agitasi.
bagi yang belum mendengar penuh, saya rangkumkan dalam tujuh catatan:
1. persoalan dasarnya ada pada konstruksi konstitusional tentang upah. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2. dalam praktiknya, status dosen ditempatkan dalam posisi ambigu. Di satu sisi, hubungan kerjanya memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah sebagaimana kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan. di sisi lain, dosen diatur dalam rezim khusus melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. UU Guru dan Dosen menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi tidak memberikan parameter operasional. Bahkan, UU a quo menyerahkan gaji pada perjanjian kerja tanpa menegaskan batas minimum sebagaimana Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang melarang upah di bawah standar.
4. argumentasi bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji dan tunjangan tidak menyelesaikan masalah. Pasal 52 ayat (2) memang menyebut gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun dalam sistem pengupahan, Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja awal.
5. sementara itu, tunjangan dosen baru tersedia setelah syarat administratif dan waktu terpenuhi. Akibatnya, pada fase awal, dosen hanya bertumpu pada gaji pokok yang dalam banyak kasus tidak mencapai upah minimum.
6. negara, melalui UU Guru dan Dosen, mengakui dosen sebagai profesi strategis dengan kualifikasi tinggi. Namun pada saat yang sama, norma penghasilannya tidak memberikan kepastian yang setara dengan standar dalam UU Ketenagakerjaan.
7. ini berujung pada praktik upah di bawah minimum. Implikasinya tidak berhenti pada kesejahteraan dosen, tetapi berdampak pada kualitas pendidikan, karena dosen harus mendistribusikan waktu dan energi di luar fungsi akademiknya.
***
100% full support untuk Bu @nabiylarisfa. Itu juga alasan Mindos main X 😅
keselamatan untukmu wahai mereka yang melawan!
Yg membela indomaret sbg cara utk mengkritik KDMP mesti lihat ini. Bukan berarti membela KDMP, itu program sama busuknya. Tapi jangan lupa indoapril, alfa dan retailer2 ini jg a/ pemilik modal sarat dgn moda eksploitasi buruh.
Welcome to prison industrial complex. Semakin byk kriminalisasi, semakin byk penangkapan, semakin byk penghuni lapas yg dapat menjadi sumber tenaga kerja utk dapur SPPG, yg nantinya akan berkontribusi pada program MBG dan pertumbuhan ekon nasional.
‼️NOW RELEASED Museum Gerwani‼️
Testimoni penyintas, propaganda militer, teks Api Kartini. Materi-materi yang ingin terhubung, pernah sirna, dan memanggil untuk didengar dan dibaca.
Trigger warning, tetapi ini semua adalah kekerasan yang nyata.
https://t.co/QWWQCLx8PK
Stella wamendikti mana paham, cuti melahirkan tidak dikenal dengan mekanisme BKD per semester. Kalau kerja reproduktif aja ngga diakui, gimana mau kompetisi?
Pengadaan daycare yang aman dan terjangkau juga harusnya jadi tanggung jawab pemerintah, dengan subsidi atau insentif bagi perusahaan yang menyediakan. Perlu ada kontribusi dari negara untuk memastikan setiap anak mendapat akses pengasuhan yang layak. https://t.co/8fxNqSO2WA
kegoblokan dia tuh paling annoying anjing krn bapak gw sbg standar bapak2 lgsg auto impressed aja gt dgr dia perempuan muda kristen trs dijadiin simbol keberhasilan in our convos pdhl ya allah KOPONGGGGGGGG…
Pada pidato pembukaan acara Alumni AS, Prof. Stella (Wamendiktisaintek) mengatakan bahwa dirinya kagum dengan liberal arts education di Amerika Serikat.
Bahkan beliau sempat humblebrag tentang dirinya yang pernah menjadi tukang bersih-bersih toilet di Harvard dan temenan dengan Natalie Portman.
Ironisnya, beberapa minggu setelah acara ini, malah ada berita kayak gini.
Hampir semua yang dikhawatirkan Marx—yang dikeraskan kembali oleh Tan—ada pada logika Kemendikti; ilmu pengetahuan dikerdilkan menjadi komoditas pasar, bukan lagi suluh pembebasan bagi manusia.
30 tahun jadi dosen. Membaca, belajar, mengajar, meneliti, menulis, diskusi, berdebat, dll. Seakan tak ada gunanya.
Diabaikan begitu saja hanya karena APH punya 'senjata' bernama "kewenangan". Berat nih hisabnya.