@yudoyudo10@tirta_cipeng dok orang sotoy nih, akun lo kan udah batasi komentar dari lama kan yak. Kangen 2019-2021, yang kayak gini harus dikasih paham.
Its president, Prabowo Subianto, must stop trying to squelch opposition in the legislature, media and civil society. Dissent that cannot find an outlet in politics will spill onto the streets https://t.co/1oNm8bdbBd
The sprawling multi-ethnic archipelago cannot simply be given orders as if it were an army unit. It needs a leader who listens to many voices, rather than one who surrounds himself with yes-men https://t.co/3Rf4W3HXnX
Might be unpopular opinion, tapi dalam hal ini gw bukan enabler dan gw cewe dengan riwayat ngebanting dan nyekek orang KS di transport publik ya.
Terlepas dari cupu banget si ade2 mahasiswa ini, JIKA ini masih dalam batas:
- percakapan ruang tertutup
- tidak dilontarkan langsung kepada “objek”nya (gw pake kata objek bukan objektifikasi, tapi Subjek-predikat-objek) ~ dalam hal ini perempuannya
- tidak menjadi aksi langsung (tindakan verbal, sentuhan, pemaksaan, dan lain2)
Maka kasus ini BELUM bisa di cap 100% sebagai KS.
Biarkan sanksi sosial, tapi kurang tepat jika harus DO.
Tindakan real kriminal (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perusakan fasilitas, kejahatan terencana) baru bisa dikategorikan sebagai layak DO.
Gw kembalikan pada niat < ucapan < ajakan (hasutan) < tindakan. Dan tindakan ini juga ada tingkatan keparahan.
Plus, sebagai nasib yg sering dianggap bro, gw dulu suka terdampar di obrolan cowo (dengan judul Presidium Malam). Dan itu memang kalo didenger perempuan bisa jadi kurang enak banget.
Tapi gak ada yg sampe tindakan, apalagi nyebar foto dll. Mentok di obrolan circle (belom ada wasap jaman itu, tapi kan udah ada kaskus, milis, dll). Apalagi sebar foto pribadi.
Nah, kalo udah sampe “nyebarin” foto pribadi apalagi stalking, itu bisa diperkarakan.