13-05-2019
Vonis hukuman mati yang menimpa warga pribumi kasus ancaman pembunuhan bpak jokowi...
Sedangkan WNA asing dengan kasus yang kenapa cuma vonis 3 tahun penjara....
Masihkah ada keadilan di negeri ini
Brunei akan menerapkan hukum baru dimana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis. https://t.co/yEZtRyHgdE