Alasan Penetapan Amsal Sitepu sebagai Tersangka oleh Jaksa
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk... Amsal Sitepu (dianggap) melakukan penggelembungan harga, pastinya mark up.
Modus operandinya, antara lain,
1. Meminta Kepala Desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari. Sedangkan, fakta hukum yang diperoleh di persidangan, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari. Sehingga Ahli berkesimpulan, sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan
2. Melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video design sebesar 9 juta rupiah. Namun, Amsal Sitepu kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar 1 juta rupiah. Di mana menurut Ahli; editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design; sehingga editing, cutting, dan dubbing dianggap sebagai kerugian
Sumber: https://t.co/5xoWb9y0Fv
uang gereja ditilep buat umroh
mencuri uang gereja, kristen marah
ibadah umroh dengan uang yg didapat dengan cara tidak halal, islam marah
njir nantang 2 agama sekaligus ni orang
@idolpolice_ perasaan waktu itu Freya bakal nge basmi kasus² kaya gini dahh? sama wotabul juga, mana omongannya cui, masih aja tuh golden rulles gak berlaku🤣