Ne Bis in Idem untuk Komar Aktivis Demo 2025, Sudah Inkrah di Bandung Malah Disidang Lagi di Surabaya
Muhammad Ainun Komarullah, aktivis demonstrasi Agustus 2025 yang baru saja bebas usai menjalani proses hukum di Bandung, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas perbuatan yang diduga sama dengan perkara yang sebelumnya telah diputus di PN Bandung.
Perkara baru tersebut tercatat di PN Surabaya dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Sby. Padahal, perkara Komarullah di PN Bandung dengan nomor 1059/Pid.Sus/2025/PN Bdg telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan PN Bandung, Komarullah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara yang kini berjalan di Surabaya, Komarullah kembali dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
***
Asahat Edi/PRMN
Memang sudah waktunya forum diskusi diperbanyak dan dijadikan kegiatan rutin.
Selain gawe nambah wawasan, juga bisa menambah kehangatan sesama Suporter Persebaya seng waras agar tidak ikut terjangkit virus silopisme.
@ipvxnk@MBriliantara@sc0ttstre3tt@bajolball BONEK itu bkn MASYARAKAT, BONEK itu bkn ORANG, BONEK itu ga BAYAR PAJAK NEGARA, BONEK itu ga pnya STATUS WARGA NEGARA. BONEK itu cuma "GELAR SUPPORTER" untuk klub PERSEBAYA, masa smpe sini msih ga paham? kalau mau demo, dll? silahkan tapi itu udah ranah pribadi per individu.
Kakean gumbul polisi. Opo-opo dianggep kriminal.
Sampek picek motone gak isok ndelok kondisi rakyat sing tambah sengsoro.
Siap, ndan.
Hormat grak.
Nanti saya WA.