@shirayukibest@MenteriPekerja Saran dari pengalaman saya dulu der, pertama ajukan surat permohonan ke perusahaan dahulu ( perundingan bipartit ), setelah itu lapor ke dinas terkait sesuai dengan wilayah kerja ya dan pastikan punya bargaining power untuk bisa menggoyang perusahaan.
Temen gue kena PHK.
HR kasih dokumen "Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja."
Suruh tanda tangan hari itu juga. "Ini formalitas aja, Pak."
Dia sign. Di dokumen tertulis pesangon Rp 25 juta.
Seminggu kemudian dia ngobrol sama temen yang pernah di-PHK. Masa kerja hampir sama, gaji hampir sama. Temennya dapat Rp 73 juta.
Bedanya Rp 48 juta. Hilang karena dia sign tanpa ngitung.
Lo kena PHK? Jangan sign sebelum cek 3 hal ini:
Final interview. HR tanya: "Ekspektasi gaji kamu berapa?"
Otak lo blank.
Lo jawab: "Sekitar 15 juta, Pak."
HR senyum. Nulis di kertas.
Lo baru aja kehilangan 5 juta per bulan dalam 5 detik.
Ini jawaban yang BENER biar lo bisa dapet gaji terbaik pas negosiasi: