Gus Jazil. Santri. Al Hafidz. Doktor dua gelar. Dosen agama Islam. Tokoh NU.
Tapi ada catatan yang tidak pernah ikut dipromosikan bersama curriculum vitaenya.
2011 — dipanggil KPK sebagai saksi. Kasus suap proyek infrastruktur transmigrasi Rp 500 miliar di Kemnakertrans. Saat itu Jazilul adalah Stafsus Menteri Muhaimin Iskandar.
2017 — dipanggil KPK lagi sebagai saksi. Kasus suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Saat itu Jazilul duduk di Komisi V DPR — komisi yang bermitra langsung dengan Kementerian PUPR.
2019 — dipanggil KPK untuk ketiga kalinya sebagai saksi. Kasus suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen. Saat itu Jazilul menjabat Wakil Ketua Banggar DPR — badan yang membahas dan menyetujui seluruh anggaran negara termasuk DAK.
2020 — dipanggil KPK untuk keempat kalinya sebagai saksi. Kasus suap dana hibah KONI yang menjerat Eks Menpora Imam Nahrawi — belakangan divonis 7 tahun penjara. KPK menyatakan pemeriksaan Jazilul untuk menelusuri dugaan aliran uang dari Imam. Keduanya sesama kader PKB.
Empat kali dipanggil KPK sebagai saksi.
Empat kasus berbeda.
Selalu dalam kapasitas yang sama: orang dekat dari pusat perkara.
Dia tidak pernah jadi tersangka. Tidak pernah divonis. Semua statusnya: saksi.
Setelah semua itu, jabatannya bukan turun , naik jadi Wakil Ketua MPR 2019–2024.
Lalu sekarang, 2024–2029, kembali jadi Wakil Ketua Banggar.
Posisi yang sama persis dengan saat dipanggil KPK di 2019.
Pertanyaannya bukan soal bersalah atau tidak.
Pertanyaannya: dari 280 juta rakyat Indonesia , tidak adakah yang lebih layak mengisi kursi itu?
Alhamdulillah
Di tangan saya ada 26 lembar
Salinan dokumen yang dijadikan syarat JKW maju PILPRES 2014.
Saya dapatkan dari sumber sangat terpercaya.
Ke 26 Dokumen ini sudah lebih dari cukup untuk bahan persidangan, jika sidang memang ada.
Dan sangat memungkinkan dilakukan laporan balik, dengan macam-macam pasal, minimal Pasal 272 ayat 2 penggunaan dokumen palsu
Tetapi preseden ini tidak bagus untuk negara. Kalau sampai sidang, tak bisa saya bayangkan karena teman-teman Diaspora berkomitmen kirim media-media internasional untuk meliput sidang Ijazah ini.
Yang jelas saya minta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, jangan Hukum dijadikan alat melayani Penguasa.
Apalagi Penguasa yang sudah jadi Mantan.
Saya sengaja taruh "Ijazah SMA abal-abal ini di paling depan*
Sebab, aduh, ini fatal banget sih. Lebih parah dari Ijazah Sarjana.
Bambang Tri dan Gus Nur pernah dijadikan tersangka namun ijazahnya ga pernah ditunjukkan asli atau aspal. Sekarang diulang kembali pada kasus yang sama. Hukum macam apa ini @prabowo ?
Ini pernyataan aneh dr seorang presiden yg menstigmasi rakyat seolah sdg men-cari² kesalahan pemimpin seblmnya. Ketahuilah Pak, rakyat tdk men-cari² kesalahan mantan presiden, tapi rakyat telah melihat dg jelas dg sendirinya bhw ada indikasi Jokowi melakukan tindak mega korupsi yg ujungnya menyengsarakan rakyat, Pak. Kalo siapapun sdh jelas terindikasi keras lakukan tindak pidana korupsi, ya jgn dilindungi, bersikap kalem dan menyampaikan narasi seolah kita hrs bersikap sbg seorang negarawan sejati dong. Tegakkan hukum dan keadilan, pak. Lalu gimana lagi kalau gak begitu dlm mengelola negara? Ini tendensi buruk, kalo semua dibuat selesai begitu saja penuh damai, pdhal keburukan nampak di depan mata. Atau kah sebenarnya bapak pingin nantinya juga akyat tdk meng-ungkit² bapak dan bapak pingin hidup tenang jg nantinya, meski misalnya bapak melakukan tindak² pidana korupsi dan dzalim sama rakyatnya? How disappointing you are.
Ini sekalian saya post juga teguran Pak Ubaidillah Badrun, setelah sebelumnya kritik pedas dari Pengacara Ahmad Khozinudin.
@randomable_ Ini negara hukum
Serahkan dan percayakan pada para penegak hukum.
Hukum pasti ditegakkan. Tanpa pandang bulu.
Semua warga negara sama di depan hukum.
Tapi tidak sama di depan hakim. Tergantung berapa wani piro yg bisa dia penuhi.
🙏
Pejabat di Indonesia tidak punya rasa malu dan kata mundur. Makanya harus menggunakan kata PECAT. Masalahnya yg berwenang utk memecat adalah seorang #BANCI