@kring_pajak Seperti case ini berarti FP uang muka dan pelunasan hanya perlu menertibkan 1 ppbj (full sesuai kontrak) pas uang muka dan pelunasan otomatis tarik data dari FP uang muka. Dan juga ppbj berlaku 30 hari maka jika tgl pelunasan melewati 30 hari dari uang muka juga masih bisa?
@kring_pajak Peraturan nomor berapa yang menyebutkan 1 ppbj 1 faktur pajak? Dan apakah tidak ada pengecualian untuk transaksi uang muka dan pelunasan (satu kesatuan)?
@kring_pajak mau tnya kalau dp dan pelunasan penjualan ke batam itu harus terbit berapa ppbj? Sedangkan kalau pelunasan otomatis tarik data dari faktur dp jadi harusnya 1 ppbj bukan?
@kring_pajak kak mau tnya jika BC 4.0 di tahun 2025 FP uang muka di 2025 tetapi faktur pajak pelunasan di tahun 2026 apakah tetap bisa pakai BC 4.0 itu?
@kring_pajak gimana cara buka faktur pajak uang muka (kode 07) penjualan kawasan berikat? Seharusnya SPPB (BC40) terbit saat barang terima jadi untuk faktur pajak DP gmna ya kak?
@kring_pajak Biasanya email itu setelah kita isi npwp akan otomatis muncul tetapi hari ini tidak muncul dan kolom email juga tidak terkunci jadi maksudnya kita harus input manual? (Biasanya kolom email itu terkunci berwarna abu" tidak bisa diinput).
@kring_pajak untuk P3B Indonesia denmark. Untuk transaksi dengan perusahan denmark (perusahaan denmark ada buka FP karna memiliki sppkp) dan memiliki BUT di Indonesia, apakah dikenakan pph 23 atau pph 15 final yg mereka setor sendiri untuk perusahaan denmark?